Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memanggil Direksi Indosat Ooredoo terkait kasus pencurian data pribadi di Bogor.
“Kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/09/2024).
Kemenkominfo pun mengingatkan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan agar senantiasa memastikan perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan.
Menkominfo juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap pelaku pencurian data tersebut.
Dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, polisi menangkap dua orang berinisial PMR dan L pelaku dalam kasus dugaan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi tanpa izin untuk kejar target penjualan.
Kapolresta Kota Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan dua orang itu bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator. Keduanya memiliki target untuk menjual 4.000 kartu SIM Indosat Ooredo.
“Dimana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat,” tuturnya dalam keterangan, dikutip Kamis (29/08/2024).
Bismo menambahkan, pelaku telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga kota Bogor untuk mengejar target tersebut dan mendapatkan untuk Rp 25,6 juta.
Berdasarkan perannya, PMR memiliki tugas untuk memasukkan kartu SIM ke ponsel target untuk diisi data tanpa izin dengan aplikasi Handsome. Kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti mulai dari komputer, 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB; 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB; 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB; 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB hingga 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.