Nomor “112” tengah diproses agar dapat menjadi kontak kedaruratan dan kebencanaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat mendapatkan informasi sampai bantuan secara nasional.
Direktur Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Marvel Situmorang mengatakan, “Saat ini kontak “112” memang sebagian sudah digunakan oleh pemerintah daerah untuk layanan kedaruratan namun sifatnya masih sporadis dan tidak terintegrasi.”
Kemkominfo sedang melakukan feasibility study agar dapat menjadikan kontak 112 sebagai program strategis nasional (PSN).
Hingga Senin (23/9/2024), Kementerian Kominfo mencatat sudah ada sebanyak 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia yang memanfaatkan 112 sebagai kontak kedaruratan.
Kontak kedaruratan nasional 112 itu akan jadi bagian Public Protection and Disaster Relief (PPDR) atau di Indonesia dirancang sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).
Untuk mewujudkan SISKOMNAS PMPB pada 7 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat penetapan rancangan Peraturan Presiden agar dapat menjadi dasar hukum bagi sistem tersebut.