
Jakarta, Itech- Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyelenggarakan Pameran Gelar Produk Unggulan PUI 2016, guna mendorong percepatan hilirisasi produk riset. Tujuan pameran yang menampilkan hasil produk lembaga litbang PUI dengan tingkat kesiapan yang beragam, adalah untuk menghasilkan lembaga litbang yang mampu menghasilkan produk riset yang berkualitas dan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Sekretaris Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti, Agus Indarjo, tujuan utama kegiatan ini untuk mendekatkan masyarakat dengan produk-produk inovasi yang dihasilkan PUI, sehingga pengembangannya menjadi lebih cepat. Melalui pemeran ini masyarakat akan tahu perkembangan lembaga-lembaga PUI yang cukup signifikan.“Kami berharap agar produk-produk itu segera dihilirisasi. Hilirisasi adalah kemitraan antara produk PUI dengan industri kemudian diproduksi dan dijual kepada masyarakat,” katanya di Jakarta, Rabu (21/12).
Hal senada juga dikatakan Direktur Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kemenristekdikti, Kemal Prihatma. Menurut dia, pameran produk inovasi ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat luas dalam upaya menjadi lembaga litbang yang unggul, inovatif, dan berdaya saing, Diharapkan, pembagian produk unggulan PUI ke dalam kluster ini dapat menajamkan fokus supaya mendorong hilirisasi produk unggulan PUI, sehingga proses identifikasi kebutuhan akan lebih efektif.
Sementara itu, Produk unggulan yang dipamerkan dibagi dalam 8 kluster yaitu kluster pangan dan pertanian (33 produk), kluster material maju (5 produk), kluster teknologi informasi dan komunikasi (5 produk), kluster teknologi dan manajemen transportasi (1 produk). Sampai saat ini, kluster pangan dan pertanian merupakan kluster dengan jumlah lembaga dan produk terbanyak. Kemenristekdikti akan menpetakan simpul-simpul yang menjadi penghambat proses hilirisasi, apakah itu aspek birokrasi, administrasi, maupun yang lain.”Proses hilirisasi produk riset membutuhkan proses dan tahapan panjang, serta melibatkan banyak pihak, diantaranya proses standarisasi, sertifikasi, perlindungan kekayaan intelektual, dan perijinan . (red/ju)













