ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Penyempurnaan Layanan Ekspor Impor Kiriman

Ahmad Churi
4 March 2025 | 15:06
rubrik: E-Gov
Era Digital, Ini Empat Hal yang Harus Diketahui Terkait Penanganan Barang Kiriman Oleh Bea Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

ItWorks-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru impor dan ekspor barang kiriman guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.

Regulasi baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025) yang akan mulai diberlakukan pada 5 Maret 2025. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas aturan barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

“Kita tahu bahwa volume barang kiriman yang masuk ke Indonesia ini sangat tinggi sehingga kami melakukan perbaikan terkait dengan regulasi barang kiriman baik itu impor maupun ekspor,” ungkap Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chotibul Umam di Kantor Pusat DJBC, beberapa waktu lalu dilansir portal web mediakeuangan.kemenkeu.go.id/ (03/03/2025).

Disebutkan, Pemerintah mengatur beberapa perubahan ketentuan barang kiriman dalam PMK 4/2025. Mulai dari simplifikasi tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman tertentu hingga relaksasi fiskal atas barang kiriman haji dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

Simplifikasi Pungutan Fiskal Impor

Sejumlah simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman diatur dalam PMK 4/2025 untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang memerlukan kecepatan layanan. Beberapa penyesuaian yang diatur misalnya perubahan ketentuan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman.

Barang kiriman yang diberitahukan melalui Consignment Note (CN) dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) US$3 hingga US$1.500, dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB US$3 sampai dengan US$1.500 diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5%, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  TOP Digital Awards 2024: BSDK Manfaatkan TI dan AI untuk Optimasi Pembelajaran dan Tata Kelola

Selanjutnya, terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif most favored nation (MFN) menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga kelompok pembebanan tarif tersebut adalah tarif 0%, 15%, dan 25%.

Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%. Barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%. Sedangkan, barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25%.

Delapan komoditas tersebut juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5%, tetapi dikecualikan terhadap buku ilmu pengetahuan.

Penyelesaian Impor Kiriman (CN)

Dalam PMK 4/2025 terdapat pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

Jangka waktu penyampaian dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN) dapat dikecualikan apabila penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

Regulasi baru ini juga mengatur penyelesaian masalah impor barang kiriman pribadi. Penerapan self assessment (perhitungan sendiri besaran pungutan dalam rangka impor) hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir badan usaha, sedangkan importir perorangan diterapkan dengan official assessment (penerapan oleh petugas Bea Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP)).

Dengan kata lain, sanksi administrasi jika terdapat kesalahan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk hanya diterapkan untuk penerima barang badan usaha. Sedangkan bagi penerima barang kiriman pribadi tidak dikenakan sanksi administrasi jika terdapat kesalahan nilai pabean.

BACA JUGA:  Satu Sehat jadi Platform Utama Pemberian Layanan Kesehatan di Indonesia

Pengaturan Khusus Barang Kiriman Jemaah Haji

Pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi jumlah barang yang dikirimkan, jangka waktu pemberitahuan CN, dan pengemasan barang oleh jemaah haji. Jemaah haji dapat mengirimkan barang paling banyak dua kali pengiriman dengan nilai pabean maksimal FOB US$1.500 per pengiriman.

Dalam pengiriman ini dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPh. Namun, apabila barang kiriman melebihi nilai pabean yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%, serta dikecualikan dari BMT dan PPh. Sementara ketentuan pajak PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional

Pengaturan secara khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan. Warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan barang berupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau satu buah barang hadiah lainnya. Dalam pengiriman ini dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut PPN, serta dikecualikan dari BMT dan PPh.

Umam menambahkan, barang kiriman hadiah yang dikenakan bea masuk adalah kendaraan bermotor, barang kena cukai, hadiah dari undian atau perjudian. Kategori barang tersebut termasuk dalam negatif list sehingga tidak termasuk barang bebas bea masuk.

“Kemudian hadiah dari undian atau perjudian biasanya kan kalau ada lomba misalnya itu ada doorprize gitu ya. Nah, kalau seandainya dapat doorprize itu tidak termasuk yang dibebaskan,” terang Umam.

Sementara itu, apabila jumlah barang kiriman hadiah perlombaan dari luar negeri melebihi batas yang ditentukan maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PPN sesuai ketentuan. Sedangkan bea masuk tambahan dan PPh dikecualikan atau tidak dipungut.

BACA JUGA:  ITU Digital World 2021: Teknologi Digital Jadi Tulang Punggung Pemulihan Pascapandemi

Perubahan Ketentuan

Terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman. Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan consignment note (CN) kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram. Sedangkan barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kilogram disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

CN Ekspor akan dijadikan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021.

Kedua, penyederhanaan ketentuan penyampaian konsolidasi ekspor barang kiriman oleh penyelenggara pos. Kini, penyelenggara pos dapat menyampaikan konsolidasi barang kiriman, baik yang menggunakan peti kemas maupun nonpeti kemas melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).

Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman. Rekonsiliasi ekspor barang kiriman dapat dilakukan secara konsolidasi terhadap dokumen PKBK. Apabila dokumen PKBK sudah rekon, maka CN-CN yang dikonsolidasikan secara otomatis menjadi rekon.

Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang reimpor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021. Pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang terdapat dokumen/bukti pendukung terkait dan telah disampaikan pemberitahuan ekspor melalui pemberitahuan pabean ekspor (PEB atau CN).

Kelima, penegasan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (nonbadan usaha).

Tags: Aturan Ekspor impor
Previous Post

Perkuat Dominasi Cloud-to-Edge, MediaTek Pamerkan Teknologi Evolusi Jaringan Nirkabel Menuju 6G

Next Post

XL Axiata Gelar Promo Menarik Lewat Festival Gadget 2025 di XL Center

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi Digital Jadi Fokus Strategi Komunikasi Indonesia Re di Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sejumlah Manfaat Hot Backup Satellite SATRIA-1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Autonomous Business Jadi Masa Depan Dunia Usaha, AI Ubah Perusahaan Lebih Mandiri dan Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Luncurkan Fitur e-Payment ‘Maxim Wallet KasPro’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Fauzi
7 April 2026 | 11:46

Intel Corporation mengumumkan penunjukan Santhosh Viswanathan sebagai Vice President and Managing Director untuk kawasan Asia Pasifik dan Jepang (APJ). Dengan...

EXPERT

Red Hat Berambisi Capai Target Net Zero Emisi Gas Rumah Kaca di 2030

Titik Infleksi AI Selanjutnya: Mengubah Agen AI Menjadi ‘Superusers’ di Enterprise

Fauzi
21 May 2026 | 14:39

Oleh: Matt Hicks, President and CEO, Red Hat Jika Anda menyaksikan keynote di hari pertama Red Hat Summit 2026, Anda...

Seiring Jaringan yang Kian Cerdas, Ketahanan Telekomunikasi Akan Bergantung pada AI yang Tepercaya

Fauzi
20 May 2026 | 10:35

Oleh: Athul Prasad, Global Director, AI Industry Solutions, Telco, Media & Entertainment, Cloudera Ketahanan dalam industri telekomunikasi dulu berarti menjaga...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto