ItWorks.id- Kasus perusahaan financial technology (fintech) Investree (PT Investree Radika Jaya) menjadi salah satu skandal besar dalam industri fintech lending di tanah air. Sebagaimana diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian masyarakat atas kasus ini mencapai Rp 2,7 triliun akibat dugaan pengelolaan dana ilegal yang dilakukan perusahaan.
Dalam kasus ini Adrian Gunadi (AG), Mantan Direktur Utama Investree yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice internasional, akhirnya berhasil ditangkap dari pelariannya. Ia resmi ditangkap oleh OJK dan aparat kepolisian RI. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, serta penyalahgunaan dana tidak sesuai perjanjian yang berlaku.
Interpol jelaskan kronologi & sulitnya Penangkapan Adrian Gunadi hingga akhirnya ditangkap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, akhirnya berhasil memulangkan dan menahan AG. “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah memulangkan dan menahan saudara AAG, mantan Direktur PT Investree Radika Jaya, yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” ujar Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Pendidikan OJK, Yuliana, dalam rilis pers yang dikutip, (28/9/2025).
Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Dalam kasus ini, tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.
Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka.
Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG. Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.














