ItWorks- Pengadilan Agama Jambi (PA Jambi) terpilih menjadi kandidat peraih TOP Digital Awards 2025 serta mengikuti Presentasi TOP Digital Awards 2025 secara daring (3/11/2025). PA Jambi adalah PA tingkat pertama, bertugas mengadili perkara Islam di tingkat pertama, serta melaksanakan berbagai tugas dan fungsi, termasuk menyelesaikan perkara antara orang Islam di berbagai bidang.
Tugas pokok PA Jambi antara lain memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf, shadaqah dan ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang- undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Sementara itu fungsi PA Jambi ada 5. Fungsi administratif, fungsi pembinaan, fungsi pengawasan, fungsi pelayanan public, dan fungsi lainnya.
Hadir dalam Penjurian di antaranya, Ketua Pengadilan Agama Jambi H. Saifullah Anshari, S.Ag, M.Ag dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Jambi Nurhema, S.Ag, M.Ag.
Dalam presentasinya , Saifullah Anshari menyatakan jika dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, PA Jambi kemudian menghadirkan 5 strategi bisnis. Adapun 5 strategi PA Jambi yang telah dilaksanakan adalah Digitalisasi Layanan, Peningkatan SDM, Peningkatan Aksesibilitas, Evaluasi dan Pengawasan, dan Promosi Layanan.
Guna memperkuat strategi bisnis yang dihadirkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan, PA Jambi kemudian dicatat melaksanakan inovasi dan transformasi bisnis. Inovasi dan transformasi bisnis yang dilakukan, salah satunya melalui mengimplementasikan layanan peradilan berbasis digital.
“Inovasi dan transformasi bisnis yang dilakukan terbukti berhasil tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap Pengadilan Agama Jambi,” kata Saifullah.
Ada 8 pencapaian yang ditorehkan PA Jambi terkait keberhasilannya dalam mengimplementasikan layanan peradilan berbasis digital. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
- Digitalisasi Layanan Perkara
Dalam Digitalisasi Layanan Perkara, PA Jambi dicatat mengImplementasikan sistem e-Court dan e-Litigasi dalam proses pendaftaran dan penanganan perkara. Melalui sistem ini, para pihak dapat mendaftarkan perkara, membayar biaya, dan menerima panggilan sidang secara online, tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Implementasi tersebut berhasil memangkas waktu, biaya, dan mempercepat pelayanan publik sesuai prinsip “peradilan modern dan terbuka”. - Administrasi perkara dan persidangan terintegrasi
Pada administrasi perkara dan persidangan terintegrasi, PA Jambi menghadirkan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Dengan SIPP, seluruh proses administrasi dan jalannya persidangan terdokumentasi secara digital. Aplikasi SIPP ini berhasil memberikan transparansi dan akurasi data perkara yang dapat dipantau secara real-time oleh manajemen dan masyarakat. - Notifikasi Sidang & Informasi Perkara
Pada Notifikasi Sidang & Informasi Perkara, PA Jambi menghadirkan aplikasi Aplikasi WhatsApp Informasi Layanan (Wasila) sebagai sarana penyampaian notifikasi dan Informasi. Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pihak berperkara dapat memantau perkembangan perkaranya secara real time, efisien dan transparan mulai dari tahap pendaftaran, proses persidangan, hingga perkara dinyatakan selesai. Aplikasi ini juga mudah dijangkau oleh masyarakat, bisa dilihat melalui WhatsApp. - Sinkronisasi Data Perkara melalui Aplikasi SIPUSDAPEN
Sinkronisasi Data Perkara dilaksanakan PA Jambi melalui Aplikasi Sistem Informasi Putusan dan Penetapan (SIPUSDAPEN). Dengan aplikasi ini, data putusan dan penetapan disinkronkan secara real time dengan instansi terkait. Aplikasi ini juga memperkuat integrasi data antar- lembaga, meningkatkan validitas informasi hukum, serta mempercepat pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. - Pelaporan Kinerja Digital
Dalam bidang pelaporan, PA Jambi menerapkan aplikasi Kinsatker (Kinerja Satuan Kerja). Sistem ini memungkinkan pelaporan kinerja dilakukan secara cepat, terukur, dan terdokumentasi. Melalui aplikasi ini pula, manajemen dapat memantau capaian kinerja secara akurat dan mengambil keputusan berbasis data (data-driven decision making).
“Dari implementasi layanan peradilan berbasis digital yang dilakukan, banyak diantaranya yang bahkan layak dicontoh perusahaan atau instansi lain. Seperti misalnya, sistem e-Court, Wasila, dan sistem SIPP,” kata Saifullah.
Digitalisasi Proses Berperkara melalui e-Court layak dicontoh karena terbukti efektif mempercepat proses peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Aplikasi WhatsApp Informasi Layanan (Wasila) layak dicontoh karena menyesuaikan teknologi dengan kebiasaan pengguna, menjadikan pelayanan lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan publik. Dan Administrasi dan Persidangan Digital melalui SIPP layak dicontoh karena membentuk sistem kerja berbasis data (data-driven management) yang efisien dan akuntabel.
Memperkuat Keamanan TI
Menyadari implementasi layanan peradilan berbasis digital juga memiliki risiko, PA Jambi kemudian memperkuat Keamanan TI. Selain melalui Password Jaringan, Firewall, Anti Virus, Virtual Privat Network, dan Keamanan Website, PA Jambi juga tergabung dengan Tim Tanggap Insiden Siber/Computer Security Inicident Response Team Mahkamah Agung (MA CSIRT).
PA Jambi juga telah menetapkan 3 kebijakan terkait langkah-langkah Penanganan Serangan Siber. Ketiga kebijakan tersebut adalah sebagai berikut. Langkah pertama, Analisa Serangan Siber. Langkah kedua, Penanganan Serangan Oleh Tim IT. Langkah ketiga, MA CSIRT.
Berbuah Peningkatan Kinerja
Menurut Saifullah Anshari, inovasi dan transformasi bisnis yang dilaksanakan PA Jambi juga berbuah peningkatan pada kinerja khususnya pelayanan perkara. Tahun 2024 misalnya, PA Jambi dicatat menangani 1.388 Perkara. Tahun 2025, penanganan perkara yang ditangani PA Jambi semakin meningkat. Tahun 2025 s/d Oktober, PA Jambi dicatat menangani 1.387 Perkara.*(Irawan J Sarjono)














