ItWorks.id- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pemenuhan hak sipil dan kewarganegaraan masyarakat, khususnya kelompok rentan, kali ini dilakukan melalui Program Isbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga, serta Kartu Identitas Anak (KIA) di Desa Peniraman, Kabupaten Mempawah-Kalimantan Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi layanan publik di Kalimantan Barat (Kalbar), untuk meningkatkan efisiensi dan jangkauan pelayanan kepada Masyarakat luas. Program ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak dasar perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Kegiatan ini digagas oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sebagai bentuk penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Kejati Kalbar mendorong seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat untuk aktif menginisiasi program pemenuhan hak kewarganegaraan melalui koordinasi lintas sektor dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah daerah, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Erich Folanda, SH.MHum yang didampingi Asdatun Faisal Banu, SH.MH, dan Kajari Mempawah Dr. Samsuri, SH.MH, menghadiri Pelaksanaan Program Isbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilaksanakan pada Rabu (04/02/2026), di Aula Pondok Pesantren Darut Tolibin Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Erich Folanda menegaskan bahwa pencatatan pernikahan dan Kartu Identitas Anak merupakan dua pilar utama perlindungan hukum keluarga. Menurutnya, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat berpotensi kehilangan hak-hak sipilnya, sehingga negara wajib hadir memastikan setiap anak memperoleh identitas hukum dan akses terhadap layanan publik.
Program ini dinilai sebagai bentuk kerja nyata dan inovasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kehadiran JPN dalam proses isbat nikah dan pendampingan administrasi kependudukan memberikan dampak positif bagi masyarakat, karena mampu menyederhanakan birokrasi, mempercepat layanan, serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum. “Bidang Datun Kejati Kalbar mengapresiasi Kejaksaan Negeri Mempawah yang dinilai berhasil melaksanakan program secara terintegrasi, cepat, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Program serupa direncanakan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi lintas sektor antara Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, serta Pemerintah Desa Peniraman dalam rangka mendorong tertib administrasi kependudukan dan pemenuhan hak sipil kewarganegaraan masyarakat.
Bidang Datun Kejati Kalbar mengapresiasi Kejaksaan Negeri Mempawah yang dinilai berhasil melaksanakan program secara terintegrasi, cepat, dan tepat sasaran. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 27 pasangan suami istri dari Desa Peniraman memperoleh pendampingan hukum untuk isbat nikah, sekaligus penerbitan buku nikah dan kartu keluarga. Program ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap status perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara negara, sehingga hak-hak keperdataan pasangan dan anak-anak mereka dapat dijamin.
Selain isbat nikah, Kejaksaan Negeri Mempawah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah juga melaksanakan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari pemenuhan hak sipil anak. Sebanyak 21 KIA diterbitkan dan diserahkan kepada anak penyandang disabilitas, serta 38 KIA kepada anak terlantar di wilayah Kabupaten Mempawah.
Penyerahan KIA
Penyerahan KIA dilakukan secara simbolis oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, kepada beberapa anak penyandang disabilitas. Penyerahan ini menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin identitas hukum, pengakuan status kependudukan, serta masa depan anak-anak sebagai warga negara.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari fokus arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045, yaitu penguatan transformasi sosial melalui pemenuhan pelayanan dasar dan perlindungan sosial.
Negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat melalui peran Jaksa Pengacara Negara pada institusi Kejaksaan di wilayah Kalimantan Barat dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 yang termaktub dalam visi dan misi Presiden Republik Indonesia serta 17 Program Prioritas Presiden, khususnya agenda Penguatan Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan, Anak, serta Penyandang Disabilitas.















