ItWorks.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati perkembangan informasi terkait kasus dan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) (“KoinP2P”)/ Koinworka. OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembanagan terbaru PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT/KoinP2P) atau KoinWorks angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit ini. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021 sampai sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015 sampai 2022, dan serta Komisaris PT LAT 2022 sampai sekarang dan JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024 sampai sekarang.
Menyikapi perkembangan proses hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, perseroan menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan memastikan akan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Perkara ini berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan Bank BUMN. Dalam skema tersebut, jelas perusahaan, proses pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan Bank BUMN sesuai peran masing-masing dalam hubungan kerja sama penyaluran pendanaan yang berlaku.
Dalam kaitan ini, OJK juga terus mencermati perkembangan terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati, Daerah Khusus Jakarta terhadap peruahaan ini. “Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar),” ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dilansir dalam rilis pers.
Menindaklanjuti perkembangan dan atensi masyarakat terkait KoinP2P, OJK telah dan akan melakukan berbagai langkah. Di antaranya mulai memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender. Melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta business model KoinP2P, termasuk menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
Melakukan pemeriksaan khusus/audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku; kepada Masyarakat. Melakukan langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan berbagai Langkah terkait lainnya.
Selain itu, OJK juga melakukan berbagai langkah pengawasan, penegakan kepatuhan, serta penguatan industri Pindar guna menjaga stabilitas industri dan pelindungan konsumen. OJK juga akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan pelindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan.“Melalui langkah-langkah tersebut, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM,” ujarnya.














