ItWorks.id- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang mulai diberlakukan sejak awal Juli 2026. Langkah ini dilakukan setelah masih ditemukan praktik registrasi yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah gerai dan mitra penjualan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan seluruh operator seluler wajib memastikan proses registrasi pelanggan dilakukan dengan standar yang sama di seluruh kanal, baik melalui gerai fisik, aplikasi, situs web, maupun mitra distribusi.”Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan daerah maupun antaroperator,” ujar Meutya dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) (23/07/2026), di Jakarta, yang dilansir dalam siaran pers.
Menurut Meutya, registrasi biometrik merupakan langkah preventif untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai kejahatan digital, seperti penipuan, judi online, pinjaman online ilegal, hingga pencurian identitas.
Data PPATK mencatat nilai transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026. Di sisi lain, Kemkomdigi telah menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler hingga 16 Juli 2026.
Hingga pertengahan Juli 2026, implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan tersebut dapat diterapkan kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Seluruh operator seluler yang tergabung dalam ATSI menyatakan komitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi dan memastikan seluruh mitra menjalankan registrasi biometrik sesuai standar. Kemkomdigi menegaskan komitmen tersebut harus diwujudkan melalui pengawasan nyata di lapangan agar setiap kartu SIM yang diaktivasi benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya dan dapat dipertanggungjawabkan.














