ItWorks.id- Kemeterian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memberikan surat teguran kepada Youtube usai adanya konten siaran langsung milik youtuber asal Indonesia, MJ alias Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape (rokok elektrik).
“Kami menegaskan bahwa tidakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dan tidak sesuai dengan semangat perlindungan anak serta tidak seharusnya beredar di sosial media. Sebagai langkah penindakan, Komdigi telah melayangkan surat peringatan resmi sekaligus menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak YouTube,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam acara temu awak media dan makan siang bersama pada (03/08/2026), di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta.
MenKomdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena YouTube dinilai membiarkan penayangan konten yang melanggar regulasi nasional, sekaligus pedoman komunitas (community guidelines) mereka sendiri.
Dijelaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak YouTube dijadwalkan berlangsung dalam kurun waktu tiga hari setelah surat peringatan dikirimkan. Pemerintah lanjutnya, menuntut penjelasan resmi dari pengelola platform terkait masih tayangnya konten negatif yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak. Terkait proses hukum, dikatakan bahwa wewenang Komdigi berfokus pada evaluasi serta penegakan tanggung jawab platform digital. Sementara itu, unsur dugaan pidana pada pemilik akun akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Meutya Hafid menegaskan, praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujarnya.
Sebelumnya dalam siaran pers disebutkan, surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten yang dimaksud, serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan. Selain itu, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip pelindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif. Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform dalam menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Dalam kesempatan temu media itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penyebaran informasi bohong (hoaks) menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Konten-konten palsu tersebut dinilai sengaja diproduksi untuk memprovokasi publik dan menciptakan rasa takut di tengah kondisi nasional yang kondusif. Meutya mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencermati adanya peningkatan sebaran disinformasi dengan berbagai modus. Modus tersebut meliputi penyebaran narasi yang sepenuhnya palsu, penggunaan foto atau gambar lama yang dipakai di luar konteks, hingga penggabungan video peristiwa luar negeri seolah-olah terjadi di Indonesia.
Menghadapi maraknya manipulasi konten visual maupun teks, Meutya meminta masyarakat agar lebih cermat memeriksa kebenaran isi video dan informasi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya kembali.














