ItWorks.id- Komisi Informasi (KI) Pusat terus mendorong konsistensi badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi. Tak sekadar memastikan informasi tersedia, lembaga publik juga dituntut menjamin informasi mudah diakses, akurat, dapat ditelusuri, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan KI Pusat melalui diskusi publik bertema “Right to Know, Right to Access: Memperkuat Keterbukaan Informasi melalui Tata Kelola Arsip yang Berkualitas”, dalam rangka memperingati International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia, (28/9/2026), di Aula KI Pusat, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KI Pusat untuk memperkuat pemahaman badan publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola arsip sebagai fondasi pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan, peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia harus menjadi momentum untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif badan publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi perlu diwujudkan melalui layanan yang memudahkan masyarakat menemukan, memahami, dan memanfaatkan informasi untuk berbagai kepentingan. “Kita perlu menggeser paradigma, dari sekadar ‘informasi tersedia’ menjadi ‘informasi memberikan manfaat’,” ujar Handoko dalam sambutan saat membuka resmi diskusi yang juga diikuti peserta dar berbagai daerah secara secara hybrid ini.
Ia menegaskan, konsistensi dalam menjalankan keterbukaan informasi semakin penting di tengah perkembangan teknologi digital dan maraknya misinformasi, disinformasi, serta pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Diskusi publik tersebut menghadirkan Pakar Keterbukaan Informasi Publik Alamsyah Saragih, Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rini Agustriani, serta Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah.
Dalam situasi tersebut terungkap, badan publik dituntut memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki kejelasan sumber, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tata Kelola Arsip Jadi Fondasi Transparansi
Salah satu aspek yang menjadi perhatian KI Pusat adalah kualitas pengelolaan arsip. Sebab, keterbukaan informasi tidak akan berjalan optimal apabila dokumen dan rekaman informasi yang dibutuhkan masyarakat tidak dikelola secara tertib. Arsip yang terorganisasi dengan baik memungkinkan informasi ditemukan lebih cepat, ditelusuri riwayatnya, dan diverifikasi kebenarannya. Sebaliknya, pengelolaan arsip yang lemah berpotensi menghambat pelayanan informasi dan menyulitkan badan publik memenuhi permintaan masyarakat.
Karena itu, penguatan keterbukaan informasi perlu berjalan beriringan dengan pembenahan sistem kearsipan, termasuk koordinasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), unit kearsipan, serta unit penghasil informasi.
Sekretaris KI Pusat M. Zamsani B. Tjenreng menekankan bahwa sinergi antarfungsi tersebut menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. “Sinergi antara PPID, unit kearsipan, dan unit penghasil informasi menjadi kunci agar informasi publik dapat ditemukan, ditelusuri, diverifikasi, dan disampaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sinergi ini juga penting untuk memastikan proses pelayanan informasi berjalan lebih terstruktur, mulai dari pencarian dokumen hingga penyampaian informasi kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkuat Sinergi dan Akuntabilitas Badan Publik
Dalam diskusi, para narasumber membahas sejumlah aspek, mulai dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi, peran tata kelola arsip dalam menjamin ketersediaan informasi, hingga integrasi pengelolaan arsip dan fungsi PPID untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui forum ini, KI Pusat mendorong agar keterbukaan informasi tidak hanya dipahami sebagai kewajiban memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari praktik tata kelola pemerintahan yang konsisten, transparan, dan akuntabel. Bagi badan publik, komitmen tersebut menuntut penguatan sistem dokumentasi, peningkatan koordinasi internal, serta pelayanan informasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Handoko berharap peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia dapat memperkuat kesadaran bahwa keterbukaan informasi harus berorientasi pada manfaat bagi publik, bukan sekadar formalitas atau pemenuhan kewajiban administratif.“Dari keterbukaan menuju kebermanfaatan. Dari informasi menuju partisipasi. Dari transparansi menuju kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai lembaga mandiri yang menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat memiliki mandat menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi, serta mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia.
Melalui mandat tersebut, konsistensi KI Pusat dalam mendorong keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari upaya memperkuat hak masyarakat untuk tahu sekaligus meningkatkan akuntabilitas badan publik. Tantangannya tidak hanya memastikan informasi dibuka, tetapi juga menjamin informasi tersebut berkualitas, mudah dijangkau, dan dapat digunakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.















