ItWorks.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas penegakan hukum di pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus pelanggaran.
Kasus tersebut meliputi manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan menyesatkan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta penyalahgunaan rekening nasabah oleh mantan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).”Sanksi tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap OJK dalam siaran pers yang dirilis Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Wahyu Budi Satriyotulis pada (04/11/2026), di Jakarta.
Disebutkan. dalam kasus perdagangan saham PANR periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan praktik manipulasi pasar melalui pola transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan memengaruhi pembentukan harga saham.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia, serta 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut.
OJK menghitung keuntungan tidak sah yang diperoleh dari aktivitas itu mencapai Rp5,07 miliar. Satrijanto diperintahkan mengembalikan keuntungan tersebut, sedangkan Melani dan Upita Amalia dikenai larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
Selain itu, OJK memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.
Pada kasus kedua, OJK menjatuhkan denda kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Masing-masing dikenai denda Rp825 juta sehingga total sanksi mencapai Rp2,475 miliar.
Sanksi tersebut diberikan menyusul temuan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA periode 2017–2020. Permasalahan berkaitan dengan pencatatan uang muka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
Sementara itu, dalam kasus ketiga, OJK menjatuhkan larangan kepada Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE, untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan, Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi atau perintah dari nasabah.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi terhadap ketiga kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan, meningkatkan disiplin pelaku pasar, serta melindungi kepentingan investor.
OJK juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal Indonesia.
Ke depan, OJK akan terus meningkatkan pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek, termasuk memperkuat koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) untuk mendeteksi dan mencegah berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal.














