ItWorks.id – Di tengah pesatnya transformasi digital, kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang keamanan siber semakin mendesak. Tantangan ancaman siber yang terus berkembang menuntut ketersediaan tenaga profesional dengan standar kompetensi yang terukur, relevan, dan mampu menjawab kebutuhan industri. Oleh karena itu, penyusunan standar kompetensi nasional menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas SDM sekaligus membangun ekosistem keamanan siber Indonesia yang tangguh dan berdaya saing.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan Keamanan Siber serta Bidang Forensik Digital di Auditorium Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Depok, Rabu (4/11). Agenda ini bertujuan memfinalisasi standar kompetensi acuan profesionalisme tenaga kerja siber di Indonesia.
Sekretaris Komite Penyusunan SKKNI, Mohamad Ikro, melaporkan bahwa konvensi ini merupakan tahapan akhir untuk menyepakati dokumen hasil penyempurnaan redaksional maupun substantif. Penyelarasan ini dilakukan agar standar yang dihasilkan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan relevan bagi pendidikan serta pelatihan profesi.
Sementara itu, Direktur Kebijakan SDM Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Agus Salim, sekaligus mengapresiasi partisipasi lintas sektor sebagai kelanjutan prakonvensi September lalu. Penyusunan berlandaskan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2016 ini merupakan komitmen BSSN dalam membangun ekosistem SDM yang terpercaya dan berdaya saing global.
“Dalam rangka membangun ekosistem sumber daya manusia (SDM) bidang keamanan siber, mutlak diperlukan adanya suatu standar tertentu sebagai acuan dan panduan pengembangan SDM melalui pelatihan dan sertifikasi guna menciptakan SDM yang terpercaya, profesional, dan berdaya saing,” tegas Agus, seperti dikutip laman bssn.go.id.
Narasumber dari Universitas Gunadarma, I Made Wiryana, menegaskan bahwa kedaulatan siber bermula dari SDM, di mana SKKNI menjadi syarat minimal kesepakatan pemangku kepentingan. Penerapan standar pada level okupasi dan jabatan dinilai efisien untuk rekrutmen sekaligus meningkatkan daya serap tenaga kerja di industri.
Konvensi yang dihadiri pejabat BSSN, perwakilan kementerian, asosiasi, industri, dan akademisi ini ditutup dengan penyerahan berita acara hasil konvensi dari tim perumus. Hasil akhir ini diharapkan segera disahkan sebagai landasan ekosistem keamanan siber nasional.














