Jakarta, Itech – Sejauh ini, limbah radioaktif didapatkan dari berbagai proses, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga penggunaan bahan radioaktif untuk berbagai tujuan. Limbah radioaktif sangat berbahaya baik bagi manusia maupun alam lingkungan. Karena itu, keberadaan limbah ini harus dikelola sebaik mungkin sehingga tidak menimbulkan pencemaran.
Di Indonesia, limbah radioaktif dihasilkan dari aktivitas penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan bahan nuklir, baik dilakukan oleh lembaga perintah maupun swasta. Beberapa industri yang berpotensi
menghasilkan limbah radioaktif antara lain industri pertambangan, industri baja, industri kimia, industri farmasi, industri kosmetik dan kegiatan rumah sakit yang terkait dengan pemeriksaan medis dan terapi penyakit.
“Saat ini, jumlah pemegang izin penggunaan bahan radioaktif di Indonesia telah mencapai lebih dari 15.000 pemegang izin yang mempunyai potensi penghasil limbah radioaktif. ” kata Kepala BATAN Djarot Sulistio Wisnubroto, di sela Seminar Nasional Teknologi Pengelolaan Limbah XV (SNTPL XV) di Universitas Indonesia, Selasa (26/9). Seminar yang digelar setiap tahun ini bertema ’Pengelolaan Limbah yang Inovatif, Handal, dan Berkelanjutan sebagi Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan’.
Dalam kesempatan yang sama, BATAN meluncurkan aplikasi pengurusan administrasi pengelolaan
limbah radioaktif secara online. Aplikasi online yang dinamai e-Lira ini mampu memangkas waktu pengurusan administrasi yang semula membutuhkan 14-30 hari, kini hanya 2 hari. Aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat atau penghasil limbah radioaktif menyerahkan limbah kepada Batan untuk dikelola dengan baik. Apalagi, limbah radioaktif saat ini menjadi isu yang sangat sensitif dikalangan masyarakat.
Selain itu, dengan aplikasi e-LiRa ini diharapkan kemudahan sistem layanan pengelolaan limbah radioaktif yaitu proses layanan administrasi pengelolaan limbah lebih efisien, terencana dan bebas pungli serta efisiensi waktu, biaya dan tenaga. Selain itu, e-LiRa dapat meningkatkan pelayanan pengelolaan limbah radioaktif lebih cepat, yaitu proses layanan pengelolaan limbah lebih cepat dibanding dengan proses secara konvensional. (red/ju)













