Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengembangkan aplikasi monitoring-evaluasi lokal (AMEL).
“Aplikasi monitoring evaluasi lokal, ini kita lakukan dalam rangka karena banyaknya permintaan data pengadaan, sementara monitoring evaluasi masih menggunakan manual,” kata Roni, Kamis (27/2).
Roni mengatakan, AMEL sebagai salah satu alat monitoring dan evaluasi yang berfungsi untuk menyajikan data pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran. Sehingga data proses pengadaan dengan pembayaran dapat terintegrasi.
Selain itu, pengolahan data pelaporan pengadaan dan monitoring realisasi anggaran dapat dilakukan secara online dan realtime. Hasilnya, kinerja pelaksanaan pengadaan dan pembayaran dapat dipantau secara lebih mudah.
Roni mengatakan, AMEL dapat digunakan sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat dan mengendalikan pelaksanaan anggaran melalui perspektif pengadaan yang akan disajikan dalam dashboard Monev pengadaan.
“Kita bisa mengetahui informasi kinerja pelaksanaan pengadaan dan pembayaran serta dapat meningkatkan kualitas laporan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah,” ujar dia.
Lebih lanjut Ia mengatakan, selain hal di atas, data pengadaan di dalam AMEL dapat menjadi bahan rujukan Pimpinan K/L/Pemda untuk menentukan strategi pengadaan pada tahun berikutnya.
“Misalnya seperti identifikasi kebutuhan, menentukan prioritas pengadaan, mengenali kondisi kompetisi pasar, menentukan metode dan cara pengadaan, dan menentukan jenis kontrak pengadaan,” ujar dia.














