Sekumpulan alumni program doktor dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang mempunyai rasa kepedulian tinggi terhadap persoalan-persoalan strategis dan krusial di masyarakat Indonesia telah membentuk komunitas doktor dengan nama Forum Doktor Multidisiplin (FDM) di Jakarta. Forum ini diinisiasi oleh sejumlah doktor dari berbagai bidang ilmu seperti: Sosial-Politik, Pertahanan-Keamanan, Hukum, Ekonomi, Keuangan, Manajemen Bisnis, Teknik, Lingkungan, Kesehatan, Kependidikan, Teknologi-Informasi, dsb.
Sebagai kegiatan awal, FDM telah menyelenggarakan sebuah seminar di Jakarta (4/2/2020) dengan dihadiri 40 (empat puluh) orang bergelar doktor dari berbagai disiplin ilmu dan datang dari berbagai kalangan seperti: Akademisi, Peneliti, Konsultan, Praktisi, Profesional dan Pengusaha, baik dari Pemerintahan, Perguruan Tinggi, BUMN, BUMS, Profesi Mandiri dan Media.
Pembicara dan Pengurus FDM yang hadir di seminar itu antara lain: Dr. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H; Dr. Yunisyaaf Y. Arif, S.H., M.App.Sc.; Dr. Yulius Ibnoe, S.E., M.A.; Dr. Yuli Teguh Hidayat, SS.T., M.M., Akuntan; dan Dr. Pandu Patriadi, S.E., M.M., M.B.A., M.H.
Dalam seminar dengan tema “Legal and Business in Digital Economy Era”, para pembicara menyuarakan sejumlah analisis dan rekomendasi penting dan strategis dari berbagai perspektif ilmu seperti: Sosial-Politik, Hukum, Ekonomi Digital, Keuangan, Teknologi Finansial, dan lain-lain.
Ekonomi Digital dan Regulasi
Ketua FDM Suhardi Somomoeljono, yang sehari-hari berprofesi sebagai Pengacara, menyampaikan pandangannya tentang regulasi di Indonesia yang banyak saling berbenturan. Padahal, dalam sektor bisnis apa pun, regulasi yang mendukung adalah hal utama. “Karena itu, Omnibus Law, bagus untuk membenahi regulasi yang saling berbenturan. Dengan catatan tujuan ideal yang hendak dicapai ditegaskan dalam definisi dan konsep yang jelas terkait dengan sasaran target yang terukur dengan frame nilai-nilai keadilan yang mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Baca: Pemerintah Kejar Pajak Netflix Lewat Omnibus Law
Menurutnya juga, untuk kepastian hukum dan lain-lain maka ekonomi digital perlu diatur dengan baik lewat regulasi. Pengaturan yang baik itu juga demi perlindungan data pribadi, investasi dari domestik/asing, pendapatan negara (pajak), perlindungan konsumen, dan lain-lain. “Dalam ekonomi digital, data konsumen mudah tersebar dan dipakai untuk penawaran produk dan lain-lain. Dan ada banyak contoh lain, maka negara perlu hadir dalam ekonomi digital,” ujar Suhardi.
Perbankan dan Tekfin
Pembicara lain, yakni Yunisyaaf menyoroti tentang perkembangan teknologi finansial (tekfin) di era digital. Pakar perbankan ini menghimbau, perbankan jangan menghindari tekfin tapi harus merangkulnya. Bank dan tekfin memiliki segmen dan keunggulan masing-masing. Bank memiliki sistem yang prudent dan prinsip kehati-hatian yang tinggi, sehingga tingkat kredit macetnya dapat dikendalikan. Namun dengan semakin tumbuh dan berkembangnya model bisnis di era digital, maka bank perlu melakukan penyesuaian sehingga dapat lebih cepat tanggap dengan tingkat akurasi yang lebih baik dalam melakukan assessment kelayakan aplikasi pinjaman maupun profil calon nasabah. Kecepatan respon sangat diperlukan untuk akselerasi keputusan kredit.
Disinilah Tekfin memiliki kelebihan yaitu tingkat jangkauan data yang lebih luas dengan tingkat pemerosesan aplikasi pinjaman yang lebih cepat dan akurat. “Tekfin memiliki tingkat fleksibilitas layanan yang tinggi dan cepat serta tingkat jangkauan nasabah yang lebih luas,” jelas Yunisyaaf.
Baca: BI Ungkap Pembiayaan Fintech Melonjak 1415 Persen Tahun Lalu
Bank juga perlu berkolaborasi yang baik dengan Tekfin sehingga secara tidak langsung dapat memanfaatkan Tekfin sebagai front-liner (saluran) maupun back office yang handal yang memiliki kemampuan kecepatan melakukan proses yang tepat dan cepat.
“Bahkan dalam hubungan kerjasama antara bank dan Tekfin, bank bisa berperan sebagai “super-lender” yaitu sebagai sumber dana. Sehingga bank bisa sekaligus memperluas jaringan dan jangkauannya di seluruh Indonesia atau bahkan hingga ke luar negeri,” tambahnya.
Industri 4.0 dan Kesiapan SDM Indonesia
Yulius Ibnoe, seorang pengamat kebijakan publik, menyoroti tentang pentingnya langkah-langkah strategis di Indonesia terkait kesiapan SDM dalam menghadapi era Industri 4.0. Itu antara lain karena 60 persen angkatan kerja di Indonesia berpendidikan SMP ke bawah. “Mereka ini mudah terkena dampak otomatisasi di era Industri 4.0,” kata Yulius.
“Disamping itu, 50 persen tenaga kerja Indonesia mendapatkan kesenjangan antara pendidikan vokasi yang didapat dengan kebutuhan dunia industri. Indonesia sangat perlu menyiapkan SDM untuk mendukung transformasi ekonomi di era digital.”
Baca: Indonesia dan Singapura Gelar Pelatihan SDM Industri 4.0 Berbasis Kompetensi
Yulius menjelaskan, Indonesia membutuhkan pendidikan dan pelatihan ketrampilan yang lebih banyak. Hal ini perlu, karena banyak lulusan kita yang belum siap kerja setelah lulus sekolah. Oleh karenanya, industri/perusahaan harus punya peran untuk berkembangnya pendidikan vokasi (ketrampilan). Pemerintah, melalui Menteri Keuangan RI, telah mengeluarkan Permenkeu Nomor 128/PMK.010/2019 untuk memberikan insentif pengurangan pajak sebesar 200 persen dari biaya vokasi yang dikeluarkan perusahaan,
Selain pendidikan vokasi, Yulius juga menegaskan, tentang pentingnya Pendidikan soft skill dan karakter, agar pekerja Indonesia dapat berkembang dan berhasil dalam dunia kerja.
Menutup acara seminar, Pandu Patriadi selaku Moderator acara, mengemukakan bahwa sejumlah aktivitas akan terus digelar oleh FDM. “Forum ini diisi oleh para doktor dari berbagai disiplin ilmu. Maka kekayaan latar belakang ilmu tersebut dapat disinergikan untuk memberikan rekomendasi strategis dan solutif bagi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut kontribusi FDM untuk ikut memberikan rekomendasi strategis dan solutif maka secara berkala FDM akan mengadakan berbagai kegiatan seperti: Policy and Business Research, Executive Seminar and Workshop, Focus Group Discussion, dan Publikasi.














