Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai upaya untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan. Perpres ini mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.
Penetapan Perpres ini merupakan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara komprehensif dalam jangka panjang. Penetapan ini sangat mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2O2O, yang dalam pertimbangannya MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang intinya perlu perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir, dalam upaya melakukan reformasi JKN.
“Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan sustainable kepada seluruh masyarakat,”
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa implementasi penetapan Perpres ini akan dilakukan bertahap oleh Pemerintah. Untuk tahun 2020, Pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah, melalui pengaturan tarif yang disetorkan kepada BPJS.
Peserta Kelas 3 sebanyak 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja, membayar iuran sebesar Rp25.500,-/orang/bulan- artinya iuran tidak naik sesuai putusan Mahkamah Agung. Iuran ini LEBIH RENDAH dari iuran untuk orang miskin (Rp42.000,-/orang/bulan). Maka Negara memberi SUBSIDI Rp16.500,-/orang/bulan (yaitu Rp42.000,- dikurangi Rp25.500,-), dengan pemberian subsidi sampai Desember 2020. “Jadi diberikan relaksasi dan keringanan dimana gap antara Rp42.000,- dengan Rp25.500,- atau sebesar Rp16.500,- dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020,” lanjut Menko Airlangga.
Baca: BPJS Kesehatan Ungkap Keunggulan Fitur-Fitur Aplikasi Mobile JKN
Ketentuan mengenai penyesuaian besaran iuran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2O2O, dengan dilandasi semangat gotong royong yang menjadi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional ini. “Melalui prinsip gotong-royong, JKN dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” diterangkan lebih lanjut oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (18/5) dari kediamannya.
Menko Airlangga menjelaskan, Perpres 64/2020 adalah pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 7 P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim saat itu menekankan perlunya perbaikan holistik dari hulu ke hilir yang mencakup sistem, manajemen, dan pelayanan. Pemerintah dengan sigap melakukan pembenahan dan mendorong percepatan reformasi JKN.
Baca: Kemenkes Upayakan Layanan Kesehatan Online Bisa Ditanggung BPJS













