Jakarta, ItWorks- Masyarakat dan dunia usaha diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul kian tingginya ancaman kejahatan siber yang terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19 ini. Belakangan serangan siber sering terjadi melalui aplikasi media sosial (medsos) dan platform ecommerce.
Serangan siber selain bisa menimbulkan kerugiana materi, juga dapat mengancam keamanan nasional. karena itu, perlu kolaborasi, baik pemerintah, swasta, dan juga partisipasi masyarakat luas sebagai pengguna teknologi informasi.
“Di Indonesia serangan siber sering terjadi melalui aplikasi media sosial dan platform ecommerce sehingga pemerintah tidak bisa melakukannya sendirian, diperlukan peran dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait keamanan siber termasuk masyarakat luas,” ujar Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan saat menjadi pembicara dalam webinar yang digelar oleh @govinsider Live Indonesia bertajuk “Secrets of Cybersecurity” dari ruang kerjanya, di Kantor BSSN Sawangan Depok, (7/7/2020), dilansir dalam rilis Humas BSSN, baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, Anton juga menyampaikan beberapa poin penting tentang ancaman siber, peran pemerintah pada keamanan siber serta berbagai upaya BSSN dalam menghadapi ancaman serangan siber. Dalam kaitan ini, BSSN juga telah menyusun strategi keamanan siber Indonesia sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing. “Strategi tersebut disusun selaras dengan nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu kedaulatan, kemandirian, keamanan, kebersamaan dan adaptif,” imbuhnya.
Sejauh ini, lanjutnya, BSSN telah berkolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta guna mengantisipasi serangan siber yang dapat mengancam keamanan nasional. BSSN juga mengeluarkan panduan berisi mengenai rekomendasi: Identifikasi dan Persiapan; Keamanan Rantai Pemasok; Penerapan Keamanan Siber bagi Organisasi; dan Keamanan Siber bagi pengguna. Panduan dan informasi hal ini, di antaranya bisa diunduh melalui tautan atau website resmi BSSN. (AC)














