
Penulis: Teguh Imam S.
Transformasi Digital yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI dalam beberapa tahun terakhir, dengan solusi digital Natural Digital Tax System, telah menghasilkan sejumlah capaian yang berdampak positif bagi pembangunan di Tanah Air. Juga telah mendapat pengakuan nasional dan internasional.
Demikian disampaikan Iwan Djuniardi, Direktur Direktorat TIK, Ditjen Pajak dalam sesi Penjurian TOP DIGITAL Awards 2020 yang diselenggarakan secara online, Selasa, 10 November 2020,
Natural Digital Tax System adalah sistem perpajakan yang menyelenggarakan administrasi perpajakan secara seamless dan terintegrasi dengan aktifitas ekonomi Wajib Pajak sehari-hari.
“Solusi Natural Digital Tax System, turut berperan penting dalam peningkatan ranking Easy of Doing Business (EODB) Indonesia di dunia internasional,” ujar Iwan.
“Dari 10 indikator EODB Bank Dunia, DJP berperan di indikator ke-4 yaitu Paying Taxes. Untuk itu, kami mengoptimalkan pemanfaatan TI dengan Natural Digital Tax System, sehingga membantu perbaikan peringkat Paying Taxes Indonesia setiap tahunnya,” katanya.
“Contohnya, Paying Taxes Indonesia meningkat dari peringkat 112 di tahun 2019 jadi peringkat 81 se-dunia di tahun 2020 ini. Faktor penyebabnya ada perbaikan indikator Number of Payment dari 43 (tahun 2019) jadi 26 (tahun 2020) dan indikator Time to Comply dari 207,5 (tahun 2019) jadi 191 (tahun 2020). Ini juga didukung oleh pemanfaatan TIK oleh DJP,” ungkap Iwan.
“Diikuti juga dengan membaiknya ke-9 indikator EODB Indonesia lainnya, perbaikan peringkat Paying Taxes Indonesia itu, mengangkat peringkat EODB Indonesia, sehingga di tahun 2020 ini menempati peringkat 73 di dunia,” tambahnya.
Capaian lainnya dari transformasi digital DJP, jelas Iwan, adalah Elektronifikasi SPT DJP yang telah mencapai diatas 95 persen.
“Persentase pelaporan SPT melalui saluran elektronik (e-Filling) setiap tahun lebih tinggi dibandingkan manual (SPT kertas) per jenis SPT. Contohnya, SPT Masa PPh, persentase e-Filling-nya tercatat 97,70 persen untuk tahun 2020 ini.”
“Saat ini, e-Filling DJP dapat digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S, dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770SS.”
Iwan melanjutkan, pemanfaatan TIK oleh DJP juga mendapat berbagai macam pengakuan nasional dan internasional. “Pengakuan atau penghargaan yang kami peroleh itu untuk berbagai kategori dan diberikan oleh media, lembaga riset, penyedia solusi TIK, dan pemerintah.”

Dampak Tranformasi Digital Perpajakan
Kepada dewan juri, Iwan menjelaskan produk-produk Natural Digital Tax System dapat digunakan di berbagai tahap kegiatan perpajakan meliputi: Pendaftaran, Perhitungan, Pembayaran, Pelaporan, dan lainnya.
“Di ekosistem digital, produknya antara lain: e-Reg, validasi NPWP online, e-Faktur, e-Bupot 23/26, e-Bupot Unifikasi, e-Billing, dan e-Filling. Dan masih banyak lagi produk digital kami yang sudah berjalan, sedang dikembangkan, dan akan kami hadirkan dalam waktu dekat,” terang Iwan.
Iwan mengklaim sebagai produk digital, Natural Digital Tax System memiliki sejumlah keunggulan yaitu: minim intervensi manusia, transparan dan mulus/lancar prosesnya, serta memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik
“Dengan keunggulan itu, manfaat yang diperoleh dari penggunaan Natural Digital Tax System: adanya kepuasan Wajib Pajak atas pelayanan, penurunan penyalahgunaan atau fraud bidang perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan secara sukarela dari pemangku kepentingan,” unkapnya.
“Dampak nasionalnya, penerimaan negara optimal, integritas pegawai DJP terwujud, dan reputasi DJP meningkat,” tutup Iwan.
Baca: Inilah Situs dan Aplikasi Perpajakan di Tanah Air, Mau Coba?














DJP tambah kereen memang layanan ya.. Semakin mudah dan semakin cepat…
Keren emang DJP sekarang, peningkatan pelayanan terutama IT nya sangat baik dan membantu para WP, sukses terus.