Mulai Februari 2021, Platform mikroblog Twitter akan memperluas kebijakan pemberian label untuk akun milik lembaga resmi suatu negara. Pemberian label kali ini akan ditujukan pada akun pejabat pemerintah yang sudah terverifikasi centang biru, antara lain: menteri, lembaga negara, duta besar, juru bicara resmi dan para pemimpin diplomatik.
“Fokus utama kebijakan pemberian label tahap kedua saat ini adalah jajaran pejabat senior dan entitas yang mewakili suara resmi dari negara tersebut untuk urusan luar negeri,” demikian siaran pers Twitter, 13/02/2021.
“Twitter adalah tempat di mana orang dapat melihat apa yang sedang terjadi dan mendapatkan informasi termasuk dari pihak pemerintah. Kami percaya bahwa keamanan dan kebebasan berekspresi seharusnya berjalan beriringan, terutama pada saat berinteraksi dengan pejabat negara dan institusi terkait,” jelas Twitter.
Baca: Apa Topik Populer di Twitter Tahun 2020? Gaming
Sejak Agustus tahun 2020, Twitter memberi label pada akun utama pejabat pemerintah dan akun entitas media yang berafiliasi dengan negara.
Awal tahun 2021, Twitter melabeli akun dari lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB yaitu Amerika Serikat, Prancis, China, Rusia dan Inggris Raya.
Pada 17 Februari mendatang, kebijakan ini akan diperluas ke akun negara lainnya yaitu: Indonesia, Kanada, Kuba, Ekuador, Jerman, Honduras, Mesir, Italia, Iran, Arab Saudi, Jepang, Thailand, Spanyol, Uni Emirat Arab dan Turki.
Kebijakan pemberian label oleh Twitter juga diberlakukan ke negara anggota G7.
Selain itu, Twitter juga memberi label pada akun personal para pemimpin negara, dan membedakan antara akun personal dengan akun institusi.
Baca: Facebook, Twitter dan Youtube Terancam Diblokir di Negara Ini














