Tahun 2021 ini, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan BI Fast Payment System (BI-FAST) menggantikan sistem kliring nasional BI (SKNBI) untuk pembayaran ritel.
Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), 05/04/2021 lewat video conference mengatakan, “BI-FAST akan beroperasi 24/7, untuk real time payment untuk menggantikan SKNBI.”
Mengutip Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, BI-FAST merupakan infrastruktur fast payment untuk mengakomodir dan memfasilitasi pembayaran menggunakan kartu, uang elektronik, dan skema direct to account, baik transfer kredit maupun transfer debet.
BI-FAST ini diharapkan jadi jawaban terhadap kebutuhan infrastruktur sistem pembayaran yang tersedia setiap saat (24/7) dan mampu melayani sistem pembayaran ritel Indonesia yaitu berbagai transaksi pembayaran antar nasabah dengan memanfaatkan payment ID.
Saat ini, transaksi pembayaran antar nasabah menggunkan SKNBI dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Penggunaan SKNBI dan GPN sangat membantu masyarakat apalagi sudah menjadi tulang punggung infrastruktur switching, kliring, dan settlement transaksi ritel nasional.
Namun, menurut BI saat ini konfigurasi sistem pembayaran ritel Indonesia tersebut belum memadai untuk menjawab tantangan di era digital.
“Layanan GPN masih terbatas pada transaksi kartu debet.”
“SKNBI belum sepenuhnya real time dan belum beroperasi 24 jam dan 7 hari.”
“Selain itu, masih belum terdapat skema transaksi yang secara optimal menggunakan proxy ID yang memanfaatkan nomor ponsel atau jenis identifikasi lainnya, sebagai pengganti rekening.”
Baca: Perhelatan FEKDI 2021: Dukung Akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital
Dengan hadirnya BI-FAST diharapkan dapat mememenuhi kebutuhan masyarakat dengan sejumlah kelebihan yang dimiliknya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan bertransaksi secara digital di era transformasi digital saat ini.
Pertama, BI-FAST dirancang menggunakan mekanisme real time fross dan akan beroperasi secara 24/7. Dengan demikian, settlement melalui BI-FAST praktis tanpa risiko kredit pihak yang menjadi acquirer atau berhubungan langsung dengan pedagang. Sehingga, tidak perlu melakukan penalangan dana kepada merchant, sebelum dana efektif dikirim penerbit instrumen dan diterima acquirer.
Kedua, sistim BI-FAST menggunakan standard format pesan (message format) sesuai ISO 20022 dan akan digunakan untuk memastikan interoperabilitas, baik domestik maupun internasional.
Ketiga, BI-FAST akan memiliki fitur proxy address, misalnya dengan menggunakan nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat e-mail untuk proses transfer.
Peserta BI-FAST terdiri dari peserta langsung dan tidak langsung, dan dapat berupa bank maupun non-bank.
Baca: Bank Mandiri dan Artajasa Kerja Sama Integrasikan BPR ke Gerbang Pembayaran Nasional














