Masyarakat harus waspada agar tidak terjebak perusahaan financial technoloy (fintech) bodong atau gadungan. Dalam webinar “Generasi Djempolan” dari Kredivo untuk anak muda di Bandung, 08/10/2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan enam kiat yang patut disimak.
“Dengan cara ini, diharapkan teknologi finansial ilegal bisa dieliminasi,” kata Analis Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Kurniatul Khasanah.
Pertama, sebelum memutuskan mendaftar ke salah satu teknologi finansial, masyarakat sebaiknya memahami manfaat yang diberikan layanan tersebut dan tujuan mendaftar ke layanan.
Kedua,pastikan legalitas perusahaan, salah satunya mengecek apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Ketiga, Jika legalitas perusahaan penyelenggara layanan teknologi finansial sudah jelas, masyarakat harus membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang ditawarkan tekfin tersebut.
Keempat, calon pengguna juga sebaiknya sudah mencari tahu kinerja perusahaan itu.
Kelima, cek juga bagaimana reputasi perusahaan tersebut.
Keenam, cek apakah perusahaan teknologi finansial tersebut punya kanal pengaduan yang mudah diakses dan memberikan respons, untuk mengantisipasi jika ada masalah dengan layanan tersebut suatu hari nanti.
Dalam acara ini, Kurniatul Khasanah juga memaparkan berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK pada 2019, dimana indeks literasi keuangan secara nasional berada di angka 38,03 persen. Sementara itu, indeks inklusi keuangan mencapai 76,19 persen. Indikator itu naik dari 2016, sebesar 8,33 persen untuk indeks literasi keuangan dan 8,39 persen untuk indeks inklusi keuangan.
Meski pun tren naik, menurutnya tingkat kesadaran masyarakat untuk keuangan digital dan inklusi keuangan masih tergolong rendah.
Dari survei yang sama, baru 36 persen dari sekitar 12 ribuan responden yang mengetahui layanan keuangan digital.
Responden yang pernah menggunakan layanan keuangan digital baru 31,26 persen.
Sebanyak 68,74 persen tidak pernah memakai layanan keuangan digital. Mereka yang tidak pernah menggunakan layanan keuangan digital mengaku tidak butuh, tidak mengerti atau tidak percaya.














