Reporter: Teguh IS
Belum lama ini, media nasional memberitakan bahwa terkait penanganan pandemi COVID-19, agensi kesehatan publik Amerika Serikat (AS) Centers for Disease Control and Prevention (CDC) memasukkan Indonesia ke dalam Level 1 yaitu low (rendah) sebagaimana tercantum dalam situs resminya, wwwnc.cdc.gov/travel/notices/covid-1/coronavirus-indonesia.
Menanggapi pengumuman dari CDC AS itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29/10/2021 mengatakan, “Dengan masuknya Indonesia ke dalam level 1 atau low dari CDC, berarti kerja keras Pemerintah Indonesia sudah menunjukkan hasil dan diapresiasi oleh agensi Internasional.”
“Pemerintah memastikan ketersediaan vaksin tetap aman dan juga pelaksanaan vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia tetap berjalan baik. Hingga Kamis (28/10/2021) Indonesia telah kedatangan lebih dari 300 juta dosis vaksin, baik dalam bentuk bahan baku atau bulk,” terang Menko Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
“Pemerintah akan terus melakukan intensifikasi Program Vaksinasi COVID-19 dan meningkatkan capaian vaksinasi di daerah-daerah. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, stok vaksin akan didistribusikan secepatnya ke berbagai daerah di Indonesia agar program vaksinasi berjalan lancar dan lebih cepat,” tambahnya.
Keberhasilan Indonesia dalam menangani pandemi COVID-19 adalah hasil kolaborasi dan kerja keras banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, Kementerian/Lembaga, lembaga legislatif, media, masyarakat, dll.
Dalam hal memastikan ketersediaan vaksin di Tanah Air tetap aman maka penting untuk menjamin proses impor vaksin tersebut dapat berjalan dengan lancar dan cepat sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal itu, salah satu lembaga yang berperan adalah Lembaga National Single Window (LNSW).
Peran LNSW dalam Penanganan Pandemi COVID-19
Dalam sesi Penjurian TOP Digital Awards 2021, secara daring, 09/11/2021, Rachmad Solik selaku Direktur Teknologi Informasi LNSW menjelaskan terkait penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air, pihaknya telah menghadirkan solusi/aplikasi Single Submission Vaksin yang mulai diimplementasi tahun 2021 ini.
“Ini berupa Sistem Single Submission Perijinan Surat Keterangan Impor (SKI) dan/atau Special Access Scheme (SAS), beserta Surat Rekomendasi Pemberian Fasilitas Bea Masuk dan PDRI dalam rangka Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” katanya kepada dewan juri.
“Manfaatnya, lewat Single Submission Vaksin ini kami memfasilitasi menyederhanakan proses perizinan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” imbuh Rachmad.
Ia pun mengungkap implementasi aplikasi tersebut per September 2021, “ Ada 148 pengajuan, dengan perincian 59.101,7 liter & 63.316.000 vial untuk Sinovac dengan nilai impor sebesar USD 1.098.949.925,25.”
“”Untuk Sars-cov-2 Vaccine (Vero Cell) Inactivated sebanyak 2.325.000 vial dan 1.900 piece dengan nilai impor sebesar USD 52.002.546,85.”
“Berikutnya, 7.629.794 vial untuk COVID-19 vaccine Astrazeneca dengan nilai impor sebesar USD 92.252.696,86.”
“Untuk Moderna COVID-19, 8.000.160 dose dengan nilai impor sebesar USD 6.917.148.”
“Terakhir, 3.327.500 vial COVID-19 Vaccine (Vero Cell) dengan nilai impor sebesar USD 57.278.126,04.”
Baca: Kehebatan LNSW Jadi Transformer Layanan Ekspor-Impor Berbasis Sistem Elektronik Terintegrasi
Menurut Rachmad, peran yang dijalankan LNSW dalam penanganan COVID-19 itu sesuai dengan visi lembaga ini, “Menjadi penggerak utama efisiensi layanan publik melalui penyelenggaraan dan pengelolaan sistem elektronik yang terintegrasi di bidang ekspor dan/atau impor dalam rangka meningkatkan daya saing nasional.”
Ia pun memaparkan aktivitas utama LNSW, “Sesuai Pasal 21 PERPRES nomor 44 tahun 2018, aktivitas utama kami yaitu melaksanakan pengelolaan INSW; penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan terkait eksim secara elektronik; penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kekarantinaan terkait eksim secara elektronik.”
“Juga sebagai penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen perizinan terkait eksim secara elektronik; penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepelabuhan/kebandarudaraan terkait eksim secara elektronik; penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen lain terkait eksim secara elektronik.”
Rachmad juga menjelaskan saat ini, peran dan ruang lingkup INSW mencakup 15 K/L telah terintegrasi dalam INSW terkait kegiatan ekspor dan impor sesuai Peraturan Presiden No. 44 – 2018.
“Di perdagangan ASEAN lewat ASEAN Single Window. Serta di Perdagangan Internasional dengan National Single Window di negara lain.”
Dalam kesempatan ini juga, Rachmad mengutarakan aplikasi terbaru, dihadirkan bulan September 2021, untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Ini adalah aplikasi All In One di wilayah KEK yang digunakan oleh Setdenas KEK, Administrator KEK, dan Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.”
“Aplikasi KEK ini digunakan untuk pengidentifikasikan pelaku usaha di KEK, pengajuan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI, pemberitahuan kegiatan pabean, pemberitahuan perpindahan barang dalam 1 wilayah KEK, hingga inventory.”
“Manfaatnya, dapat digunakan untuk pemantauan aktifitas di seluruh lokasi KEK secara online, datanya termutakhirkan secara online,” imbuhnya.
“Aplikasi KEK ini pun telah diimplementasikan di semua Administrator dan Lokasi KEK dengan nilai transaksi per November 2021 tercatat Rp 2.763.514.772.219 untuk Modul Masterlist KEK dan Rp 2.303.485.763.863 Modul Profile PJKEK,” ungkap Rachmad.
Aplikasi Unggulan dari LNSW
Selain kedua aplikasi tersebut, sebelumnya LNSW juga telah menghadirkan aplikasi, untuk internal dan eksternal, yaitu:
Office Automation: bersifat common application diatur oleh Kementerian Keuangan untuk memudahkan kegiatan administrasi perkantoran dan kepegawaian. Paperless dan efisiensi waktu.
Monitoring Aplikasi & Infrastruktur: Aplikasi Untuk Memonitoring Utilisasi Dan Kinerja Infrastruktur (CPU, Memori, Storage). Berbasis PaaS & IaaS. Memberikan Informasi yang cepat terkait kinerja operasional aplikasi.
Knowledge Management System: Melaksanakan proses pengorganisasian, dokumentasi, dan penyebarluasan aset intelektual dengan tujuan menjembatani kesenjangan pengetahuan dari setiap pegawai untuk mencapai tujuan organisasi. Meningkatkan Pengetahuan Pegawai, Menyediakan Sumber Untuk Knowledge Sharing.
Single Submission Quarantine Customs: Pelayanan satu pintu untuk Importasi Komoditi Karantina dengan Joint Inspection Customs Quarantine. Inovasi SSM JIQC menghilangkan duplikasi pengajuan permohonan, redudansi data, dan menyederhanakan proses pemeriksaan barang berdampak pada adanya efektifitas waktu dan efisiensi biaya logistik yang dirasakan oleh pelaku usaha. Sudah Implementasi di 7 Pelabuhan Utama (Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, Merak, dan Lampung).
SSM QC menggabungkan proses penyampaian PPK dan PIB serta memfasilitasi proses pemeriksaan terpadu bersama (joint inspection) antara Badan Karantina dan DJBC. Efisiensi proses, waktu, dan biaya.
Single Submission Minyak & Gas (Migas): Layanan Single Submission Pengajuan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Untuk Barang-Barang Impor di Bidang Migas. Efisiensi waktu pengajuan, data pengajuan cukup sekali input di awal, terintegrasi secara digital dengan sistem KL, dan efisiensi biaya.
Delivery Order Online (DO): merupakan sebuah aplikasi yang digunakan oleh INSW untuk melayani cargo owner dalam permohonan pengiriman barang secara elektronik.
Memungkinkan Pengajuan DO Dilakukan dari Manapun dan Kapanpun, dan Digitalisasi Proses Pengurusan DO Oleh Shipping Line Yang Belum Memiliki Sistem Pemrosesan DO Mandiri.
Menurut Rachmad Solik, dengan semua aplikasi yang dihadirkankannya, lembaganya berperan sebagai Government Collaborative SINSW dalam Siklus Ekspor Impor. “Kami meningkatkan layanan public Executive Information System dalam rangka pengambilan keputusan strategis.”
SINSW ini, lanjutnya, didukung dengan fitur Kepabeanan, fitur Kepelabuhan, fitur Pajak, fitur PNBP, fitur DHE/DI, fitur OSS RBA, fitur Neraca Komoditas, dan fitur Perijinan.
“Dengan demikian, LNSW telah berperan sebagai transformer layanan publik di bidang ekspor, impor, dan logistik melalui penerapan sistem elektronik secara terintegrasi,” tutupnya.
Baca: Kemenkeu Luncurkan Aplikasi INSWMobile untuk Permudah Ekspor Pengusaha














