Dalam seminar daring, 01/12/2021, Munawar Kasan selaku Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK mengungkapkan ada 5 faktor yang membuat pinjaman daring (pinjol) ilegal masih menjamur di Indonesia.
“Pertama, adalah dari sisi peminjam. Ada faktor bahwa mereka terdesak untuk kebutuhan-kebutuhan yang ditunda, dan memenuhi gaya hidup. Itu menjadi pemicu mereka masuk (ke pinjol ilegal).”
“Kedua, mudahnya membuat situs dan aplikasi di internet. Meskipun pemerintah telah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjol ilegal, upaya ini masih berat karena banyak situs ilegal baru yang bermunculan.”
“Yang diblokir 3.600-an lebih, tapi itu nanti tumbuh lagi, dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukan ke Google PlayStore sudah bisa running. Maka, kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif.”
“Faktor ketiga, adalah kemudahan berutang. Jika dibandingkan sebelum adanya tekfin, masyarakat cenderung malu dan enggan untuk berutang terus-terusan ke tetangga, saudara, dan kerabat. Kalau utang lewat pinjol, mau utang lagi, gampang.”
“Keempat, adalah faktor rendahnya literasi keuangan dan digital. Masih banyak orang yang tidak tahu apakah sebuah aplikasi atau situs pinjol ini legal atau tidak.”
“Mereka tidak tahu dan masuk saja. Masyarakat dapat SMS, langsung klik (tautannya), terpapar iklan di YouTube, mereka klik, dan itu lebih gampang. Sudah ada berbagai upaya di kanal edukasi yang sudah kami lakukan namun masih ada yang terjebak.”
Terakhir, adalah dukungan piranti hukum yang belum memadai. Dimana sampai sekarang, masih belum ada undang-undang yang mengatur tentang tekfin peminjaman (fintech lending).
Saat ini, pemerintah memiliki aturan yang mendekati isu tersebut melalui UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).
“Kalau nanti di UU PPSK ini (isu pinjol ilegal) bisa masuk, ada kita usulkan bahwa pelaku/penyelenggara pinjol wajib berizin di otoritas. Kalau tidak patuh, maka akan dinyatakan ilegal dan dipidana,” tegas Munawar.
“Sekarang ini hanya teman-teman aparat hukum yang menindak pelaku pelanggaran dari UU ITE dan lainnya, gencar melakukan penindakan (kepada pelaku pinjol ilegal dan penipuan daring),” tutupnya.
Baca: Ini Kata 5 Pimpinan dari Kementerian dan Lembaga Terkait Pinjol Ilegal














