Studi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bertajuk “Dampak Pemalsuan Terhadap Perekenomian Indonesia” menunjukkan peredaran barang palsu berpotensi merugikan perekonomian dengan nilai lebih dari Rp291 triliun.
Maraknya peredaran barang palsu juga bajakan mengikuti tingginya minat dari masyarakat terutama ketika mobilitas dibatasi semasa pandemi dimana belanja online tidak lagi menjadi opsi.
Kosmetik, farmasi, pakaian, makanan dan minuman, serta suku cadang menjadi kategori produk yang dipasarkan di platform e-commerce dan berpotensi dilanggar hak kekayaan intelektualnya oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut mutlak memberikan kerugian kepada konsumen. Selain rugi materi, mereka juga tidak mendapatkan kualitas terbaik dari barang yang dibelinya. Lebih jauh lagi, konsumen akan kehilangan kepercayaan bahkan jera untuk berbelanja.
Untuk mencegah hal itu, Blibli berkomitmen mencegah peredaran barang palsu dan barang bajakan dengan memastikan para penjual di platform mereka (seller) mematuhi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Baca: Studi Mengungkap 3 Alasan Masyarakat Belanja Barang Elektronik di Blibli
“Sebagai e-commerce dengan bisnis model lengkap yang mencakup B2C, B2B, B2B2C, dan B2G, di Blibli, kami menjaganya dengan memastikan barang-barang berkualitas tersedia dari seller yang sudah dikurasi secara ketat juga terikat perjanjian perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” kata Chief Operating Officer (COO) Blibli, Lisa Widodo, dalam siaran pers, 07/03/2022.
Ia menegaskan proses menyeluruh ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dan penjual dari pelanggaran HKI termasuk hak cipta maupun merek. “Sejak penjual mendaftar hingga mengunggah barang untuk dijual, Blibli senantiasa berusaha mengindahkan HKI. Blibli juga melakukan edukasi dan mengimbau seluruh penjual agar hanya memasarkan dan menjual produk asli dan legal sesuai aturan yang berlaku.”
Lebih lanjut, Lisa mengatakan Blibli secara tegas memberikan sanksi penjual yang menjual barang palsu dan bajakan dalam bentuk penurunan produk dari platform Blibli, mencabut akun penjual, hingga proses hukum. “Platform kami diperkuat sistem kecerdasan buatan untuk mendeteksi barang-barang yang terindikasi palsu dan bajakan.”
Ke depan, Blibli akan terus memperkuat upayanya dalam melindungi HKI yang mencakup peredaran barang palsu dan bajakan juga pelanggaran hak cipta maupun merek agar tiap pelanggan bisa menikmati pengalaman belanja seutuhnya.
Blibli juga memberikan kenyamanan pelanggan lewat dukungan Customer Service 24/7 meliputi live chat, email, telepon, WhatsApp, Facebook dan Twitter juga jaminan pengembalian produk (retur) selama 15 hari sejak barang diterima.














