Kondisi penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler.
Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Denny Setiawan menegaskan ada sejumlah manfaat refarming
Untuk perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan. dengan pemanfatan spektrum frekuensi radio secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat.
“Termasuk di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion). Baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,3 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar,” tuturnya di Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023).
Dalam penyediaan layanan seluler, Indonesia menerapkan kebijakan netral teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications (IMT) untuk seluruh pita frekuensi radio yang digunakan. Kebijakan netral teknologi tersebut juga berlaku pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.
“Dengan kebijakan netral teknologi tersebut, operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikannya. Selain dapat mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE), operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 (5G),” jelas Denny.
Pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 86 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Merujuk pada kedua payung hukum tersebut di atas, Refarming pita frekuensi 2,3 GHz dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio dari pita frekuensi radio sebelum refarming ke pita frekuensi radio baru hasil refarming di setiap cluster yang telah ditetapkan.
Kondisi penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler.
Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Denny Setiawan menegaskan ada sejumlah manfaat refarming
Untuk perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan. dengan pemanfatan spektrum frekuensi radio secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat.
“Termasuk di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion). Baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,3 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar,” tuturnya di Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023).
Dalam penyediaan layanan seluler, Indonesia menerapkan kebijakan netral teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications (IMT) untuk seluruh pita frekuensi radio yang digunakan. Kebijakan netral teknologi tersebut juga berlaku pada pita frekuensi radio 2,3 GHz.
“Dengan kebijakan netral teknologi tersebut, operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikannya. Selain dapat mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE), operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 (5G),” jelas Denny.
Pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 86 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
Merujuk pada kedua payung hukum tersebut di atas, Refarming pita frekuensi 2,3 GHz dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio dari pita frekuensi radio sebelum refarming ke pita frekuensi radio baru hasil refarming di setiap cluster yang telah ditetapkan.
Baca: Penataan Ulang atau Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Dimulai














