Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanfaatkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs-situs judi online, dengan menggunakan teknologi terkini seperti machine learning dan artificial intelligence (AI).
“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku,” jelas Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi online‘, Senin, 19/08/2024.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi terkini tersebut memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring yang mencurigakan, sehingga tindakan preventif dapat dilakukan lebih cepat. Bahkan, langkah ini tidak hanya mencegah akses, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering kali bermunculan dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir.
Meski demikian, Teguh mengakui teknologi canggih tidak cukup sebab perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar.
“Nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas tiga juta (orang), dengan mayoritas kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat,” ungkapnya.
Memperhatikan kondisi itu, Kemenkominfo secara aktif bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian dan Lembaga lainnya dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan.
“Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami bekerja untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. Sementara itu, Kepolisian memainkan peran kunci dalam penegakan hukum terhadap para pelaku,” pungkas Teguh.














