ItWorks-Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 780 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 676 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 104 pengaduan terkait investasi ilegal.
Guna penegakan ketentuan pelindungan konsumen, pada periode Januari s.d. 27 Februari 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)-OJK telah, menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) RI. Demikian terungkap dari Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini terkait “Stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK)”, yang dilansir dalam rilis pers, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi; (04/03/2025), di Jakarta.
Disebutkan dalam beberapa tahun terakhir, pelaku pinjol ilegal maupun investasi illegal cenderung meningkat signifikan, di mana Sebagian telah dilakukan tindakan pemblokiran. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir, di antaranya untuk investasi illegal tahun 2023 telah diblokir sebanyak 40, dan tahun 2024 melonjak 310. Sementara selama tahumn 2025 hingga februari lalu, jumlah aplikasi investasi illegal yang diblokir sebanyak mencapai 209.
Sedangkan entitas Pionjol illegal yang diblokir OJK untuk tahun 2023 sebanyak 2.248, tahun 2024 naik menjadi 2.930 . Sementara tahun 2025 hanya dalam dua bulan, yakni Januari – Februari Pinjol illegal yang diblokir mencapai 587.
Dalam kaitan ini, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sampai dengan 27 Februari 2025, IASC telah menerima 57.426 laporan yang terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 64.219 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 28.568. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp127 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. (AC)














