Pengadilan Agama (PA) Kota Malang terus berinovasi mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berkelas dunia melalui transformasi digital. Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan layanan hukum yang cepat, efisien, dan transparan bagi masyarakat pencari keadilan.
Ketua PA Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan lembaga peradilan agama di Kota Malang sebagai pelopor layanan digital di lingkungan peradilan.
“Kami terus melakukan penyempurnaan pelayanan terbaik melalui digitalisasi agar Pengadilan Agama Kota Malang mampu memberikan pelayanan berstandar internasional,” ujar Nurul Maulidah di hadapan dewan juri Top Digital Award 2025, Rabu (29/10/2025).
Untuk diketahui PA Kota Malang mengusung visi “Terwujudnya Pengadilan Agama Kota Malang yang Agung”. Visi ini diwujudkan melalui empat misi utama, yaitu menjaga kemandirian lembaga, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta memperkuat kredibilitas dan transparansi.
Transformasi digital menjadi strategi utama dalam memperkuat tata kelola peradilan. Layanan digital diharapkan mampu menjadikan proses peradilan lebih profesional, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sejalan dengan semangat modernisasi, PA Kota Malang mengembangkan sejumlah aplikasi unggulan berbasis teknologi informasi. Yang pertama, SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Persuratan Elektronik). Dikembangkan sejak 2017, aplikasi ini berfungsi mengelola surat-menyurat dan arsip secara digital. Sistem ini menggantikan proses manual yang dinilai kurang efisien dan rawan keterlambatan.
Sejumlah fitur baru terus ditambahkan antara lain:
• 2018–2019: Integrasi dengan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), pengelolaan keuangan perkara, dan notifikasi SMS.
• 2020–2023: Optimalisasi sistem digital untuk mempercepat alur surat-menyurat.
• 2024: Penambahan fitur QR Code untuk validasi Akta Cerai, notifikasi WhatsApp, serta fitur kepegawaian seperti izin keluar kantor, cuti pegawai, dan rapor kinerja SIPP.
Inovasi lainnya, yakni AVIKA (Asistensi Virtual Informasi Perkara). AVIKA merupakan inovasi layanan informasi perkara berbasis WhatsApp Auto-Reply. Aplikasi ini dikembangkan sejak 2020 sebagai transformasi dari layanan manual berupa kartu informasi perkara, antrean sidang, dan SMS. Hingga 2023, AVIKA terus disempurnakan agar mampu memberikan informasi perkara secara cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan dua aplikasi andalan tersebut, PA Kota Malang berupaya mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan akuntabel. Transformasi digital juga menjadi bukti komitmen lembaga dalam mewujudkan good governance di bidang peradilan agama.
“Kami ingin seluruh pelayanan di Pengadilan Agama Kota Malang mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Nurul Maulidah.
Selain ketua Pengadilan Agama Kota Malang, pada sesi penjurian ini turut dihadiri Wakil Ketua PA Kota Malang, Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., yang mendukung penuh upaya digitalisasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan peradilan agama.
Editor: Fauzi














