ItWorks.id- Pengadilan Agama (PA) Batusangkar menjadi salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang paling progresif dalam mengimplementasikan transformasi digital. Seluruh lini pelayanan publik hingga tata kelola internal lembaga, kini telah dikembangkan berbasis teknologi informasi.
Hal ini dilakukan sejalan dengan komitmen PA Batusangkar untuk terus menghadirkan peradilan modern, transparans, dan berkeadilan berbasis teknologi digital. Upaya ini juga untuk memenuhi tuntutan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dengan mengadopsi dan mengimplementasikan prinsip-prinsip digitalisasi dalam kepemerintahan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik.
Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Rina Eka Fatma, menegaskan bahwa transformasi digital bukan hanya sekadar modernisasi sistem, melainkan bagian dari visi besar institusi dalam mewujudkan lembaga peradilan yang agung. “Izinkan kami mempresentasikan implementasi transformasi digital untuk penguatan layanan hukum berbasis teknologi di Pengadilan Agama Batusangkar,” ujarnya saat mengawali sesi penjurian TOP Digital Awards 2025 secara daring, Jumat (7/11/2025).
Dalam presentasinya diungkapkan, PA Batusangkar menetapkan empat misi utama. Di antaranya menjaga kemandirian lembaga, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas aparat, serta menegakkan kredibilitas dan transparansi. Prinsip itu kemudian diterjemahkan ke dalam delapan nilai utama Mahkamah Agung yang menjadi dasar kerja, seperti kemandirian, integritas, akuntabilitas, hingga perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Terkait digitalisasi di PA Batusangkar, secara umum saat ini telah mencakup berbagai aspek, mulai dari e-office, e-service, hingga sistem keamanan data cyber security.“Beberapa tahun terakhir ini kami fokus untuk mengimplementasikan e-office dan e-service berbasis web. Kemudian migrasi dokumen fisik menjadi dokumen elektronik, implementasi artificial intelligence dan cyber security,” terang Rina.
Langkah itu juga diperkuat melalui pembentukan tim pengelola TI, penyusunan kebijakan internal, serta penetapan standar keamanan data. PA Batusangkar melakukan backup database secara berkala dan membatasi akses sesuai bidang masing-masing personel.“Kami memberikan akses sesuai bidang masing-masing dari personal IT tersebut,” tegasnya.
Selain itu, inovasi digital di lingkungan peradilan agama ini tidak hanya fokus pada sistem internal, tetapi juga memperluas kemudahan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Melalui aplikasi e-epantas, masyarakat kini bisa memperoleh informasi perkara, jadwal sidang, hingga biaya berperkara tanpa harus datang langsung ke pengadilan.“Aplikasi e-epantas merupakan aplikasi pelayanan yang tersedia di Play Store yang gunanya untuk memberikan kemudahan dan akses informasi perkara, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke pengadilan,” jelas Rina.
Inovasi dan Kinerja
Memiliki komitmen tinggi dan berbagai inovasi digital, tahun ini PA Pengadilan Agama (PA) Batusangkar masuk sebagai salah satu nominator untuk penghargaan “Top Digital Awars 2025”.
Implementasi sistem IT ini juga brdampak pada Kinerja PA Batusangkar, bahkan dalam pemanfaatan teknologi digital berbuah berbagai penghargaan bergengsi di tingkat provinsi hingga nasional. Lembaga ini berhasil meraih predikat WBK tahun 2023, Juara 1 Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat 2024, hingga peringkat 1 nasional prestasi kinerja lingkup Badan Peradilan Agama tahun 2024.
Menurut Rina, keberhasilan itu tidak lepas dari implementasi sistem digital yang menyeluruh.“PA Batusangkar berhasil mengimplementasikan sistem berperkara secara elektronik 100% sejak tahun 2023 sampai sekarang sehingga memberikan akses berperkara secara cepat, mudah, dan berbiaya ringan kepada masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, PA Batusangkar juga mengembangkan sejumlah aplikasi yang memperkuat efisiensi kerja aparatur. Di antaranya SIANTIK untuk pengajuan cuti elektronik, Simpel untuk pengelolaan surat masuk dan keluar, serta E-Office untuk absensi dan rapat berbasis QR Code.
“Aplikasi E-Office PA Batusangkar merupakan aplikasi yang digunakan untuk absensi rapat berbasis QR Code dan pengelolaan dokumen rapat secara elektronik,” tutur Rina.
Inovasi lainnya adalah N6 Pro, hasil kolaborasi dengan Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Dinas Dukcapil, yang menjamin keabsahan data produk pengadilan.“Manfaatnya adanya jaminan keabsahan terhadap informasi produk pengadilan yang dapat digunakan oleh instansi terkait,” jelasnya.
PA Batusangkar juga memanfaatkan EAC (Electronic Akta Cerai) untuk memproses penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. Melalui sistem ini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor pengadilan.“Manfaatnya memberikan efisiensi waktu dan biaya sehingga para pihak berperkara tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengambil dokumen akta cerainya,” katanya.
Penerapan digitalisasi juga diikuti dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Aparatur PA Batusangkar secara rutin mengikuti pelatihan, workshop, sertifikasi, dan DDTK di bidang teknologi informasi untuk memastikan implementasi digital berjalan efektif.“Kami mendukung adanya pengembangan keterampilan TI yaitu lewat sertifikasi, workshop, dan Bimtek,” ucapnya.
Di akhir presentasinya, Rina menegaskan kembali filosofi utama digitalisasi di lembaga yang ia pimpin. “Transformasi digital bagi kami itu bukan sekadar penerapan teknologi, tetapi sebuah komitmen untuk menghadirkan layanan peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan,” tuturnya.
Dengan inovasi yang terus dikembangkan dan komitmen yang kuat terhadap transparansi publik, Pengadilan Agama Batusangkar kini menjadi salah satu contoh nyata peradilan digital nasional yang berintegritas, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Abdullah Suntani)














