ItWorks.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri. Upaya ini dilakukan sebagai langkah memperkuat kerja sama pembiayaan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
“Regulasi tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya integrasi ekonomi dan keuangan global yang mendorong kebutuhan pengaturan yang lebih jelas bagi lembaga jasa keuangan asing yang ingin menjalin aktivitas bisnis di Indonesia,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi dalam rilis pers, (12/3/2026), di Jakarta.
Melalui POJK 41/2025, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan Kantor Perwakilan PVL (KPPVL), yakni kantor penghubung milik lembaga jasa keuangan asing yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia. Kehadiran kantor perwakilan ini diharapkan menjadi sarana pemasaran, pertukaran informasi, serta koordinasi kegiatan usaha dengan mitra bisnis dan nasabah di Tanah Air.
Dalam aturan tersebut, KPPVL diperbolehkan menjalankan sejumlah fungsi non-operasional, antara lain memberikan informasi kepada pihak ketiga, membantu pengawasan pembiayaan di Indonesia, melakukan promosi, menjadi penghubung dengan instansi terkait, hingga mendukung akses pasar global bagi eksportir Indonesia melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga asing.
Selain itu, keberadaan kantor perwakilan juga diharapkan dapat mendorong peningkatan penyertaan modal dan pembiayaan luar negeri untuk proyek-proyek prioritas nasional maupun pengembangan daerah. Namun, OJK menegaskan bahwa kantor perwakilan lembaga pembiayaan asing dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri domestik.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, OJK akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026 yang dilanjutkan dengan kegiatan Licensing Day berupa pendampingan langsung bagi calon pemohon izin guna mempercepat proses perizinan dan meningkatkan transparansi layanan.
OJK berharap regulasi baru ini dapat memperluas akses pembiayaan internasional, meningkatkan arus investasi, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dalam kerangka pengawasan yang prudent dan berintegritas.














