ItWorks.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap maraknya penipuan digital (scam) yang kini berkembang semakin kompleks dan lintas negara. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan penipuan digital kini memanfaatkan berbagai teknologi, mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin menyulitkan pelacakan pelaku.”Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica dalam seminar Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, (6/7), dilansir dalam siaran pers, bara-baru ini
Disebutkan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan, dan hampir Rp200 miliar dana korban telah dikembalikan.
Dalam forum tersebut, Gita Sabharwal menyampaikan apresiasi kepada OJK dan Indonesia atas kepemimpinan dalam mengembangkan Indonesia Anti-Scam Centre. Menurutnya, keberhasilan memerangi scam sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital sekaligus mendukung inklusi keuangan.
Sementara itu, Justin Brown menegaskan bahwa penanganan penipuan daring memerlukan kolaborasi erat antara regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan kerja sama internasional karena jaringan pelaku beroperasi lintas negara.
Melalui seminar yang digelar bersama United Nations Office on Drugs and Crime tersebut, para pemangku kepentingan dari regulator, industri perbankan, aparat penegak hukum, hingga lembaga internasional memperkuat komitmen membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh melalui kemitraan publik-swasta, penguatan pertukaran informasi, deteksi fraud, serta percepatan pemulihan dana korban.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan kata sandi, serta memastikan legalitas produk dan pelaku jasa keuangan melalui kanal resmi OJK. Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal pengaduan yang telah disediakan OJK.














