Perkembangan teknologi informasi mendorong lembaga peradilan untuk terus beradaptasi dalam menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, efektif, dan transparan. Bagi Pengadilan Agama (PA) Soreang, pemanfaatan teknologi informasi dan transformasi digital tidak hanya menjadi bagian dari modernisasi organisasi, tetapi juga strategi untuk mempermudah masyarakat dan para pencari keadilan dalam memperoleh layanan pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Soreang, Badrudin, S.H.I., M.H., mengatakan, kebutuhan terhadap pemanfaatan teknologi semakin tidak terelakkan seiring perubahan zaman. Terlebih, PA Soreang memiliki wilayah hukum yang cukup luas dengan jumlah penduduk yang besar.
PA Soreang terbentuk pada Oktober 2018, sebelumnya merupakan bagian dari Pengadilan Agama Cimahi di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Pengadilan ini kemudian efektif beroperasi pada 2019 dengan wilayah hukum Kabupaten Bandung yang mencakup 31 kecamatan dan 280 desa.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, PA Soreang mengusung tema “Optimalisasi Teknologi dan Transformasi Digital dalam rangka Mempermudah Akses terhadap Keadilan”.
“Pengadilan Agama Soreang menyikapi keberadaan kita saat ini adalah era 5.0 di mana manusia saat ini harus dan mau tidak mau harus menggunakan teknologi informasi dalam segala aktivitas termasuk Pengadilan Agama Soreang,” ujar Badrudin di hadapan dewan juri TOP Digital Awards 2026, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, pemanfaatan teknologi diarahkan untuk mendukung visi PA Soreang, yakni mewujudkan Pengadilan Agama Soreang yang agung. Visi tersebut dijalankan melalui sejumlah misi, antara lain menjaga kemandirian pengadilan, memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi.
Teknologi Menopang Pelayanan Perkara
Sebagai pengadilan tingkat pertama, PA Soreang memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam berbagai bidang, mulai dari perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, dan sedekah hingga ekonomi syariah.
Dengan cakupan tugas tersebut, teknologi informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung proses pelayanan dan administrasi perkara. PA Soreang menetapkan sejumlah strategi, di antaranya meningkatkan kinerja penyelesaian perkara dan persidangan melalui teknologi informasi, meningkatkan efektivitas administrasi perkara, memberikan akses pelayanan publik yang lebih mudah, serta meningkatkan akuntabilitas kesekretariatan.
Pengembangan teknologi tersebut dituangkan dalam IT Master Plan yang mencakup pembangunan dan pengelolaan infrastruktur hardware, seperti server dan komputer beserta perangkat pendukungnya, pengelolaan jaringan komputer, pengembangan sistem informasi untuk persidangan dan administrasi perkara, pengelolaan sistem informasi kesekretariatan, serta pengembangan inovasi pelayanan publik.
Dalam penerapannya, investasi dan belanja teknologi informasi tidak dilakukan secara sembarangan. PA Soreang terlebih dahulu melakukan identifikasi kebutuhan berdasarkan proses bisnis dan tujuan yang ingin dicapai. Selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap berbagai alternatif solusi teknologi, analisis biaya dan manfaat, evaluasi risiko, pengambilan keputusan, hingga implementasi.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa teknologi ditempatkan sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan proses bisnis, bukan sekadar pengadaan perangkat atau aplikasi.
Di sisi sumber daya manusia, PA Soreang juga membangun pengelolaan SDM teknologi informasi secara terpusat dengan kombinasi pegawai negeri dan non-ASN, disertai pembinaan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi.
Langkah tersebut berjalan beriringan dengan upaya membangun budaya digital di lingkungan pengadilan. Sejumlah proses kerja telah diarahkan ke sistem elektronik, antara lain persidangan elektronik atau e-Court, Elektronik Akta Cerai, tata persuratan dan kearsipan elektronik, serta administrasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Persidangan Elektronik (E-Court) dan Elektronik Akta Cerai, tata persuratan dan kearsipan secara elektronik, administrasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Portal Pengadilan Agama Soreang bagi pengguna pengadilan,” kata Badrudin.
Penguatan budaya digital juga mencakup pembangunan mindset dan cultureset yang berorientasi digital, termasuk perhatian terhadap keamanan siber dan pemanfaatan artificial intelligence (AI).
Mendorong Layanan yang Lebih Efektif dan Transparan
Salah satu aspek penting dalam transformasi digital PA Soreang adalah bagaimana teknologi memberikan kemudahan secara langsung kepada pengguna layanan.
Penerapan Electronic Justice System atau e-Court sejak 2019 menjadi salah satu fondasi dalam proses tersebut. Sistem yang dikembangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini memungkinkan administrasi perkara dan persidangan dilakukan secara elektronik.
Melalui e-Court tersedia sejumlah fitur, yakni pendaftaran perkara secara online atau e-Filing, pembayaran online melalui e-Payment, pemanggilan online melalui e-Summons, serta persidangan online melalui e-Litigation.
Bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi, keberadaan layanan tersebut memberikan fleksibilitas karena proses administrasi perkara tidak selalu mengharuskan pengguna datang langsung ke pengadilan.
“E-Court membantu menghemat waktu dan meningkatkan fleksibilitas dalam proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, serta pelaksanaan persidangan. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pengguna layanan yang memiliki kesibukan tinggi sehingga tidak selalu harus datang langsung ke pengadilan untuk memperoleh layanan administrasi perkara,” jelas Badrudin.
Sementara itu, SIPP yang diimplementasikan sejak 2018 berfungsi sebagai sistem informasi berbasis web untuk memberikan informasi perkara kepada masyarakat pencari keadilan. Sistem tersebut juga dapat dimanfaatkan pimpinan untuk memonitor kinerja hakim dalam penanganan perkara.
SIPP memiliki sejumlah fitur, antara lain jurnal perkara, register induk keuangan, delegasi, laporan, jadwal sidang, arsip perkara, dan antrian. Sistem ini sekaligus menjadi register perkara elektronik yang mendukung pembinaan dan pengendalian administrasi perkara, mulai dari penerimaan perkara, persiapan dan pelaksanaan persidangan, minutasi berkas, pelaporan, pengarsipan, hingga pengelolaan keuangan perkara.
Transformasi digital juga menyentuh pengelolaan sumber daya manusia melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Sistem berbasis web tersebut menyediakan sejumlah fitur seperti presensi online, profil pegawai, statistik, dashboard map, dan administrasi pegawai.
Menurut PA Soreang, penerapan sistem yang terintegrasi dan komprehensif dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas manajemen SDM. Di sisi lain, sistem tersebut memberikan kemudahan akses, kecepatan informasi, ketepatan informasi, serta keamanan informasi.
Untuk menjaga keamanan teknologi informasi, server lokal PA Soreang menggunakan SELinux sebagai mekanisme pengontrol akses dan pengaturan keamanan terhadap file serta proses kerja sistem. Sementara untuk aplikasi yang berkaitan langsung dengan perkara, seperti SIPP, e-Court, dan Elektronik Akta Cerai, sistem keamanannya terpusat di Mahkamah Agung RI.
Pengembangan setiap aplikasi pun dilakukan melalui tahapan yang terstruktur. PA Soreang terlebih dahulu menyusun SOP sistem atau aplikasi, menyesuaikan aplikasi dengan proses bisnis dan kebutuhan, serta membuka ruang pemanfaatan teknologi AI. Setelah itu dilakukan penyusunan SOP dan manual book, sosialisasi, trial, evaluasi dan perbaikan, implementasi, serta monitoring dan evaluasi.
Dari Digitalisasi Menjadi Solusi Bisnis
Transformasi digital PA Soreang kemudian berkembang menjadi berbagai inovasi yang dirancang untuk menjawab kebutuhan konkret dalam operasional pengadilan. Inovasi tersebut tidak hanya mempermudah layanan eksternal, tetapi juga membantu aparatur meningkatkan efektivitas pekerjaan internal.
Salah satu inovasi yang diimplementasikan PA Soreang adalah Portal PA Soreang pada 2022. Platform yang dikembangkan sendiri oleh PA Soreang tersebut menjadi pintu akses terpusat bagi aparatur untuk menggunakan berbagai aplikasi kerja.
Dengan layanan yang terintegrasi dalam satu platform, aparatur tidak perlu mengingat banyak tautan aplikasi sehingga pekerjaan dapat dilakukan secara lebih mudah.
Pada tahun yang sama, PA Soreang juga mengembangkan eSurat, aplikasi yang membantu pengelolaan surat masuk, surat keluar, disposisi, hingga rekapitulasi dan pengarsipan. Digitalisasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan sekaligus meminimalkan waktu dan birokrasi dalam administrasi persuratan.
Berikutnya, pada 2023 dikembangkan Aplikasi Antrian Sidang Terintegrasi SIPP. Sistem antrian elektronik tersebut terintegrasi dengan SIPP dan digunakan untuk mengatur berbagai layanan PTSP, mulai dari antrian Posbakum, pendaftaran, informasi dan pengaduan, kasir, hingga pengambilan akta cerai atau salinan putusan.
Sistem tersebut terhubung dengan monitor di ruang tunggu sidang dan audio panggilan sehingga membantu memastikan pelayanan berlangsung secara tertib dan lancar.
Pada 2024, PA Soreang mengembangkan Letter Xpert, aplikasi berbasis website yang mengotomatiskan pembuatan surat tugas dan surat perjalanan dinas. Dengan memasukkan data seperti nama, jabatan, tujuan, dan durasi, sistem dapat menghasilkan surat sesuai format standar.
Kemudian pada 2025 hadir PaygradeEase, sistem berbasis web untuk membantu administrasi kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala pegawai. Aplikasi tersebut memudahkan pengelolaan data, pemantauan berkas, hingga pencetakan surat KGB secara otomatis.
Pada tahun yang sama, PA Soreang juga mengembangkan Aplikasi Kontrol Meja 3 untuk menggantikan pencatatan manual dalam memonitor pergerakan berkas perkara pada tahapan pascaputusan hingga seluruh administrasi akhir perkara terselesaikan.
Inovasi terbaru pada 2026 adalah SICAKAP atau Sistem Informasi Capaian Kehadiran Apel Pegawai. Aplikasi ini membantu pencatatan kehadiran pegawai dalam apel Senin dan Jumat serta upacara hari besar secara digital. Sistem tersebut juga menyediakan rekap presensi harian pegawai.
SICAKAP dirancang hanya dapat digunakan di lingkungan kantor PA Soreang dan pada waktu yang telah ditentukan. Dengan mekanisme tersebut, pencatatan kehadiran dapat dilakukan secara lebih terkontrol.
Selain inovasi internal tersebut, PA Soreang memanfaatkan sejumlah solusi yang dikembangkan Mahkamah Agung RI, termasuk e-Court, SIPP, SIKEP, dan Elektronik Akta Cerai (EAC).
EAC yang diimplementasikan pada 2025 menjadi salah satu inovasi yang secara langsung memberikan kemudahan bagi masyarakat. Aplikasi ini digunakan untuk memproses penerbitan salinan putusan atau penetapan dan akta cerai secara elektronik.
Fitur EAC meliputi pendaftaran akun secara online, pembayaran PNBP produk pengadilan melalui virtual account atau transfer, serta pengunduhan produk pengadilan dalam bentuk PDF.
Melalui layanan tersebut, waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan produk akta cerai dan pembayaran PNBP menjadi lebih efektif dan efisien.
Rangkaian inovasi tersebut memperlihatkan arah transformasi digital PA Soreang yang terus berkembang, dari sekadar mendigitalisasi proses administrasi menjadi penciptaan solusi yang menjawab kebutuhan pengguna dan aparatur pengadilan.
Dengan demikian, teknologi informasi tidak berhenti sebagai perangkat pendukung operasional. Di PA Soreang, teknologi ditempatkan sebagai bagian dari strategi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, efektif, efisien, transparan, dan pada akhirnya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.














