Jakarta,Itech- Implementasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kian memudahkan banyak kalangan dalam menunjang berbagai aktivitas, termasuk di institusi kepemerintahan. Setelah cuti bersama Idul Fitri 1439 H bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) usai, untuk memastikan kehadiran para abdi negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur melakukan sidak secara online.
Sesuai ketentuan, setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri diwajibkan kembali masuk kerja pada hari ini, 21 Juni 2018. Untuk memastikan seluruh aparatur negara menjalankan kewajibannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, kini tak harus keliling dari satu instansi ke instansi lain yang bisa memakan waktu, tenaga, dan biaya. Kali ini Menteri Asman Abnur melakukan sidak online dari Command Center Kementerian PANRB, Jakarta.
“Saya punya alat kontrol baru. Saya bisa lihat secara online kehadiran pegawai ASN dari kementerian, lembaga, dan Pemda. Saya tidak perlu lagi sidak ke lapangan,” jelas Menteri Asman, saat melakukan sidah online (21/06), di Command Center Kementerian PANRB, Jakarta.
Sistem yang dikembangkan memudahkan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan. Dengan e-government yang sudah ditetapkan ini, tidak diawasi pun para ASN akan merasa terbuang waktunya karena ukuran yang dipakai adalah kinerja masing-masing individu. “Mereka akan merasa rugi jika berleha-leha,” tegas Menteri Asman sebagaimana dilansir dalam siaran Humas Kementerian PANRB, hari ini, di Jakarta.
Disebutkan, berdasarkan data yang diperoleh di Command Center, sebanyak 87% ASN kementerian, lembaga dan pemda di seluruh Indonesia sudah hadir. Namun karena data ini terus bergerak, persentase kehadiran akan terus berubah. “Ada juga ASN yang saat cuti bersama kemarin tugas, dan diganti setelah lebaran,” jelas mantan Wakil Walikota Batam ini.
Di Kantor Kementerian PANRB sendiri, pada hari pertama masuk kerja, hanya ada 3 ASN yang izin, 7 ASN dinas, 1 ASN sakit dan 4 ASN sedang tugas belajar. Tidak ada pegawai Kementerian PANRB yang tak hadir tanpa keterangan. Di era modern ini, Menteri Asman berharap semua lapisan pemerintah sudah menerapkan e-government dan e-office ini.
Ditambahkan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini, para aparatur negara tidak dapat lagi bermalas-malasan maupun kucing-kucingan dengan para atasan, karena keberadaannya yang dapat dimonitor. “Kita berharap Pemda dan K/L yang menerapkan e-office multi fungsi,” ujarnya.
Lebih jauh, Menteri Asman menegaskan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak diskresi untuk memberi sanksi bagi para pegawainya. Ada sanksi ringan, sedang, hingga berat. “Pemberian sanksi sanksi diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sesuai dengan klasifikasinya,” tandasnya. (AC)














