Sektor kesehatan adalah salah satu sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan Indonesia. Pembangunan infrastruktur tanpa diiringi dengan pembangunan manusia akan menghambat Indonesia dalam mencapai potensinya secara utuh.
Menyadari hal tersebut, Pemerintah juga menjadikan kesehatan sebagai salah satu sektor prioritas dengan target peningkatan status kesehatan dan gizi masyarakat, meningkatkan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, meningkatkan pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan perlindungan finansial, ketersediaan, penyebaran, mutu obat serta sumber daya kesehatan.
Sektor kesehatan adalah prioritas program pembangunan bangsa yang dicanangkan Pemerintah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pada tahun 2019, misi Indonesia adalah merealisasikan target-target tersebut.
Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang dalam proses percepatan pelaksanaan program-program terkait agar misi tersebut tercapai. Memaksimalkan data yang diperoleh dan mengubahnya menjadi actionable insights merupakan salah satu strategi Pemerintah sehingga fokus selanjutnya adalah bagaimana Pemerintah mengelola data tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Data merupakan aset pelaku industri untuk berkompetisi dalam memberikan yang terbaik bagi konsumen di era digital. Dengan segala interaksi yang terekam, data menyimpan informasi strategis dan non-strategis bagi individu, pelaku industri hingga negara.
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika, Kominfo mengungkapkan, “Arus data melaju dengan cepat menghasilkan jumlah data tanpa batas. Seringkali pelaku industri menghadapi kebimbangan menentukan langkah dalam mengelola data tersebut menjadi sebuah aset. Sebagai upaya untuk memudahkan pelaku industri dalam mengintegrasikan data, perlu dilakukan klasifikasi data, yang juga berfungsi untuk melindungi data konsumen dari potensi serangan siber sekaligus mengembangkan potensi industri.”
Untuk itu, Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyelenggarakan Seminar Diseminasi Hasil Riset dengan tema “Klasifikasi Data di Era Komputasi Awan” di Jakarta (11/2). Seminar ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran publik akan peranan klasifikasi data dan perkembangan implementasinya di Indonesia, khususnya di sektor kesehatan.

Klasifikasi Data di Industri kesehatan
Klasifikasi data merupakan aktivitas pengategorisasian data berdasarkan aspek kerahasiaan dan dampaknya terhadap aktivitas bisnis. Klasifikasi data kesehatan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Dengan adanya klasifikasi data tersebut, data dengan tingkat sensitivitas tinggi akan dikelola dan mendapatkan tingkat keamanan yang lebih tinggi untuk mencegah penyalahgunaan informasi yang terkandung dalam data. Pengelolaan dan pengawasan data ini berbeda jika dibandingkan dengan data yang bersifat tidak rahasia, yang dapat diakses publik dengan mudah.
Bagi pelaku industri, klasifikasi data meningkatkan efisiensi kepatuhan, peningkatan tata kelola sumber daya organisasi, dan fasilitas migrasi ke awan (cloud). Terlebih saat ini pelaku berpacu untuk bertransformasi digital melalui adopsi komputasi awan yang memberikan kemudahan pengaturan pengawasan data.
Berdasarkan penelitian Healthcare Cloud Computing: Global Markets to 2022 yang dilakukan oleh BCC pada tahun 2018, pembelanjaan pasar global untuk komputasi awan oleh layanan kesehatan terus meningkat semenjak tahun 2017 dan diperkirakan akan terus mengalami peningkatan hingga 11,6% atau mencapai angka $35,0 miliar di tahun 2022.
BCC (Business Communication Company) merupakan Lembaga penelitian dari Amerika Serikat yang didirikan pada tahun 1971. Secara berkala, BCC menerbitkan laporan penelitian mengenai pasar teknologi, ulasan, dan buletin. Selain itu, BCC juga melakukan penelitian-penelitian khusus. Dalam paparannya, BCC melaporkan faktor penggerak pasar, tren, dan pengukuran terukur dari pasar teknologi dengan segmen industri.
Di sektor kesehatan, data-data strategis di antaranya data yang memerlukan persetujuan (consent) dari pasien untuk dibagikan hingga data nasional untuk pelayanan kesehatan masyarakat seperti data asuransi kesehatan dan program layanan kesehatan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Selain memudahkan akses layanan kesehatan, klasifikasi data juga mampu mengembangkan potensi industri makanan dan minuman serta kosmetik yang berada di bawah pengawasan kandungan/komposisi farmasi oleh Kementerian Kesehatan melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Anggika Rahmadiani Kurnia, Peneliti CfDS menambahkan, “Adanya klasifikasi data diharapkan dapat membantu pemerintah dalam merancang dan merumuskan formula kebijakan terkait sektor kesehatan. Data-data yang telah dikategorisasikan dapat disimpan, diproses dan ditransmisikan ke seluruh organisasi melalui platform seperti komputasi awan. Inovasi terbaru teknologi komputasi awan, awan hibrida (hybrid cloud), memberikan pelaku industri pilihan untuk menyimpan data strategis atau bersensitivitas tinggi secara on-premise, yang akan mendapatkan pengawasan yang ketat, berbeda dengan data yang disimpan di awan. Kostumisasi aplikasi melalui komputasi awan juga lebih mudah dan fleksibel sehingga data yang diolah juga dapat bersumber dari berbagai departemen dan dapat diakses bersama”
Baca juga:
Membangkitkan Industri Manufaktur Nasional Melalui Klasifikasi Data














