Upaya penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan anggaran yang sangat besar. Disamping dialokasikan untuk membiayai pengadaan alat dan bahan di bidang kesehatan, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk menyediakan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.
Sehubungan dengan hal ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yang pada intinya mengatur tentang penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah agar dapat difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun telah menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut melalui penyesuaian ABPD 2020.
“Pemkot sudah melakukan penyesuaian APBD tahun 2020 ini. Pada intinya, kita melakukan penyesuaian target pendapatan sebagai dampak dari melambatnya aktivitas perekonomian dan menyesuaikan alokasi belanja untuk difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19,” ujar Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kepada media setelah meresmikan RS Aria Sentra Medika sebagai rumah sakit khusus Covid-19 hari Kamis, 23 April 2020.
“Dalam melakukan penyesuaian APBD ini, Pemkot Tangerang Selatan mendapatkan pendampingan, bimbingan dan arahan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan agar proses penyesuaian tersebut senantiasa sesuai dengan koridor ketentuan dan norma yang berlaku. Kami di Pemkot menyampaikan ucapan terima kasih atas pendampingan dan sinergi dari pihak Kejari dan BPKP,” tambah Airin.
Selanjutnya Airin menyampaikan bahwa pendampingan oleh Kejari terhadap kegiatan Pemkot, baik yang bersifat strategis, perdata maupun Tata Usaha Negara sudah berjalan cukup lama dan hal tersebut sangat memberikan manfaat. Khusus terkait dengan pendampinan penyesuaian anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 ini, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dan komitmen antara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan Kejaksaan Agung RI terkait dengan penyesuaian anggaran di daerah.














