Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membacakan Pendapat Akhir Presiden Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang di Jakarta, Selasa (12/05/2020).
Adapun tujuan dari pembentukan Perppu 1 Tahun 2020 tersebut antara lain adalah Pertama, untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan, dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan sebagai akibat dari pandemi COVID-19.
Kedua, sebagai bentuk antisipasi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau implikasinya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang, disamping dalam rangka pemenuhan prosedur sesuai konstitusi, juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman COVID-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
Materi Pokok
Secara garis besar, materi pokok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2020 meliputi 2 (dua) kebijakan, yaitu Kebijakan Keuangan Negara termasuk bidang perpajakan dan Kebijakan Sektor Keuangan.
Perppu No. 1/2020, saat ini telah menyediakan anggaran tambahan untuk penengahan COVID-19 di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis dokter, perawat dll, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk Alat Pelindung Diri (APD), dan berbagai fasilitas karantina.
Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak COVID-19 yang sangat membutuhkan.
Baca: Menkeu Beri Penjelasan Latar Belakang Perpu Nomor 1 Tahun 2020














