Aturan mengenai pemblokiran ponsel black market (BM) telah diberlakukan sejak 18 April 2020 lalu. Kendati demikian, disinyalir masih ada penjualan dan peredaran ponsel BM secara online.
Guna menyikapi hal tersebut, Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri.
“Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di situ terkait dengan pasalnya yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi. Kemudian yang kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang,” ungkap Ojak.
Ojak menegaskan bagi pelaku usaha, bagi produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Terkait dengan peraturan ini tentunya akan ada sanksinya. Misalnya, jika tidak memberikan jaminan tertentu, maka ada konsekuensi pernyataan jaminan sehingga pelaku usaha harus memberikan jaminan apabila nanti produknya tidak tervalidasi. Di samping itu, juga nanti produk itu harus ditarik dari peredaran. Kemudian sanksi yang lainnya apabila tidak diindahkan itu nanti ada pencabutan perizinan, tentu melalui peringatan satu dan dua. Misalnya jika tidak mencantumkan label IMEI atau tidak sesuai pada kemasan, nanti akan ada pencabutan perizinan.
“Mengapa kita wajibkan label di PP 79 itu di kemasan, karena untuk mempermudah Konsumen mengecek apakah IMEI sudah terdaftar. Juga mempermudah petugas pengecek memeriksa tanpa membuka kemasan,” kata Ojak.
Jika mengacu pada UU perlindungan konsumen pasal 8 huruf i, terkait pelanggaran label ini bisa mengacu ke pidana. Terkait label ini harus jelas juga seperti ada mereknya, frekuensinya, ada ketentuan di peraturannya
“Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring atau online melalui market place. Para market place ini juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (Handphone / telepon seluler, Komputer Genggam, dan Tablet) yang diperjualbelikan oleh merchant-nya,” tandas Ojak.
Itu sebabnya menurut Ojak para market place harus meminta surat pernyataan dari para merchant bahwa tidak akan menjual produk HKT yang illegal.
Sejurus dengan itu Tulus Abadi, selaku Ketua YLKI mengatakan bahwa masalah kebijakan validasi IMEI ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut.
Sebab menurut Tulus aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara. Beberapa waktu lalu, ungkap Tulus pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp. 2 triliun per tahunnya.
Untuk itu, Tulus pun mengimbau kepada konsumen saat membeli ponsel baru, pastikan bahwa ponsel tersebut adalah legal. Ciri utama ponsel legal atau bukan BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM. Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja.
“Dengan adanya kebijakan validasi IMEI, seharusnya sudah selesai nasib ponsel Black Market. Jika ditengarai masih dijual secara online dan masih mendapat layanan selular maka YLKI menghimbau kepada semua pihak terkait untuk memiliki komitmen bersama dan bersinergi untuk mengawal kebijakan ini yang sudah diterapkan sejak 20 April 2020 lalu,” ungkap Tulus.
Tulus juga sepakat dengan kebijakan yang diterapkan Kemendag bahwa pihak Market Place harus ikut bertanggung jawab mengawasi merchant yang diduga menjual ponsel Black Market.
“Kami kira jika semua berkomitmen untuk menjalankan regulasi untuk kepentingan kita bersama, baik itu konsumen maupun ekosistem industri. Pemerintah harus konsisten jangan maju mundur kayak undur-undur, masyarakat perlu ketegasan,” ungkap Tulus
Tulus juga berharap agar para pemanggku kebijakan dalam masa transisi validasi IMEI ini perlu melakukan monitoring. “Sebaiknya lakukan sweeping terhadap peredaran dan penjualan ponsel Black Market. Sangat gampang kok, tinggal cek ke website E-commerce cari produk yang kita tuju. Saya dengar katanya yang lagi heboh iPhone SE 2 2020. Jika sudah didata, tinggal ditegur saja e-cormmerce-nya. Ini salah satu cara membangun komitmen bersama agar peredaran ponsel BM berhenti sembari menunggu software penegndali IMEI berjalan secara optimal,”ungkap Tulus.
Sebagaimana diketahui kebijakan validasi IMEI diterapkan sejak 18 April 2020 lalu karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun, langsung atau tidak langsung.
Derasnya penyelundupan ponsel yang menurut kalangan industri ponsel terjadi sejak empat tahun terakhir ini yang membuat persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen dan negara.
Ekosistem industri pun berharap kebijakan validasi IMEI bisa berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan.
“Kami sangat mendukung terhadap aturan yang diterapkan oleh pemerintah untuk bersama-sama memerangi ponsel Black Market,” kata Andi Gusena, Direktur Marketing Advan. (Fauzi)