Jakarta, Itech- Terkait pengolahan limbah radioaktif dan bahan berbahaya serta beracun (B3), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) didukung Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memiliki tugas sebagai badan regulasi dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan bahan nuklir di Tanah Air. Bahkan, Bapeten pun cukup keras dalam menindak pihak-pihak yang menggunakan teknologi radiasi tanpa izin. Jika ditemukan, pihaknya akan langsung melapor kepada pihak kepolisian
Apalagi, saat ini, setidaknya tercatat ada 7.000 institusi/lembaga baik pemerintah maupun swasta di lndonesia yang memiliki bidang usaha berkaitan dengan unsur radioaktif dan memiliki potensi untuk menghasilkan limbah radioaktif. Berdasarkan data statistik, lndonesia menghasilkan limbah tidak kurang dari 38 juta ton per tahun. Sebanyak 14 persen di antaranya limbah plastik yang sangat sulit untuk diurai. Limbah yang tidak diolah akan menyebabkan berbagai polusi baik itu udara, air maupun tanah.
Berdasarkan UU 10/199 tentang Ketenaganukliran, BATAN adalah satu-satunya institusi di Indonesia yang secara khusus ditugasi oleh pemerintah untuk mengolah dan menyimpan limbah radioaktif yang dihasilkan rumah sakit, industri, dan lembaga penelitian.
BATAN telah menguasai teknologi pengolahan limbah radioaktif dan B3 yang bisa dimanfaatkan oleh berbagai industri dan rumah sakit.engolahan limbah oleh BATAN menggunakan metode evaporasi atau penguapan. Hasil proses penguapan itu menghasilkan konsentrat dan air suling. Konsentrat tinggi radioaktif tersebut dicampur semen dan dipadatkan,” papar Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir BATAN, Taswanda Taryo, di sela Seminar Nasional Pengelolaan Limbah XII bertema Penguasaan dan Pemanfaatan Teknologi Pengolahan Limbah sebagai Wujud Perlindungan Lingkungan Hidup’di Pusat Penelitian Iptek, Serpong, Banten, kemarin.
Seminar ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kalangan industri dan rumah sakit untuk mengelola limbah yang dihasilkan dan sharing informasi tentang perkembangan pengelolaan
teknologi limbah.Pengertian limbah atau sampah sendiri, adalah sisa-sisa hasil aktivitas manusia baik dalam melakukan kegiatan keseharian, industri, rumah sakit, penelitian dan pengembangan atau kegiatan lainnya yang mengandung zat kimia dan bisa menimbulkan polusi serta gangguan kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Teknologi Limbah Radioaktif, Suryantoro, menjelaskan, berdasarkan wujud atau bentuknya dikenal 3 macam limbah yaitu limbah cair, limbah padat, dan limbah gas. Berdasarkan sumbernya dikenal 3 macam limbah, yaitu limbah alam, limbah manusia dan limbah konsumsi. “Limbah yang dihasilkan dari aktivitas manusia tersebut ada yang bersifat B3 di antaranya adalah limbah yang bersifat radioaktif,” ujarnya.
Sebagai badan pengawas, Bapeten wajib melakukan pengawasan terhadap para pengguna unsur radioaktif tersebut untuk mencegah terjadinya kealpaan dan adanya kesengajaan untuk tidak mengelola limbah yang dihasilkan,” ujar Jazi Eko lstiyanto, Kepala BAPETEN. (ju/red)














