Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat Pusat Monitoring Telekomunikasi untuk mengukur kualitas layanan (quality of service) para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M Ramli mengatakan pengukuran kualitas layanan dapat dilakukan dengan berbagai macam metode, mulai dari static test (uji statik) yang berfokus pada pusat, drive test (uji saat dalam perjalanan dengan kendaraan) di jalan protokol, hingga pelaksanaan pengukuran kualitas layanan yang dapat dilkukan secara rutin dan insidental.
“Jangan sampai kita membuat infrastruktur sedemikian rupa, di lapangan quality of service-nya tidak baik,” ujar Ahmad M Ramli dalam seminar daring “Mendorong Akselerasi Transformasi Digital” di Jakarta, 20/7.
“Intinya, kami akan sampai pada pengukuran-pengukuran untuk layanan voice (panggilan suara/telepon) dan sms (sort message service), kecepatan download (unduh) dan upload (unggah), dan juga kualitas video pada layanan Over The Top,” jelas Ramli.
“Direktorat Pengendalian sedang menyiapkan ini semua, ini menjadi concern (perhatian) kita semua karena upaya digitalisasi nasional yang dilakukan Kominfo itu harus dikawal,” tambahnya.
Permasalahan umum telekomunikasi di lapangan di antaranya aduan masyarakat terkait kurang baiknya kualitas layanan telekomunikasi, masih terdapat adanya wilayah yang belum terjangkau layanan internet, dan kerusakan jaringan telekomunikasi saat bencana yang membutuhkan penanganan khusus dan cepat.
Memastikan layanan telekomunikasi dapat berjalan dengan baik juga menjadi langkah yang telah dilakukan Kominfo selama pandemi, terutama saat Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).
“Di daerah-daerah yang memang terdampak sangat besar dalam hal penggunaan kuota, maka kita minta operator untuk menggerakkan mobile BTS, combat BTS, dan lain-lain,” ujar Ramli.














