Jakarta, ItWorks- Adanya transformasi digital di kalangan pemerintahan, selain untuk meningkatkan kinerja, dan pelayanan masyarakat, diharapkan bisa terus mempersempit peluang dan celah terjadinya korupsi.
Transformasi digital melalui pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencakup e-planning (perencanaan), e-procurement (pengadaan barang atau jasa), e-budgeting (penganggaran), dan e-services (pelayanan), menjadi salah satu poin penting untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih. Selain itu juga untuk menutup peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Inilah yang ingin kita bangun melalui tarnsformasi digital , baik itu untuk percepatan pengambilan keputusan dan melayani masyarakat, serta untuk menutup peluang-peluang terjadinya ‘main mata’. Ini proses yang terus kami coba dalam memperpendek jalur birokrasi dan membangun e-government yang menjadi salah satu upaya penting untuk menutup berbagai peluang korupsi yang ada,” ungkap Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam acara Peluncuran Mata Kuliah Akademi Antikorupsi dan Webinar Mencegah Korupsi dan Politisasi Birokrasi Untuk Menciptakan Birokrasi Modern dan Profesional yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada (08/10), sebagaimana dilansir dalam siaran pers Humas KemenPANRB.
Ditambahakan, digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan public, juga untuk transparansi, memotong alur birokrasi yang panjang, sehingga terwujud kecepatan dalam berbagai pelayanan masyarakat. Namun demikian, diakui, transformasi digital saja tidak cukup, berbagai macam infrastruktur yang dibangun harus diimbangi dengan pembangunan SDM Aparatur yang mumpuni. “SDM Aparatur harus dilakukan melalui proses pengembangan kapasitas dan kompetensi, serta harus mengarah pada transformasi budaya yang lebih terbuka, dinamis, berdaya saing, memegang teguh nilai luhur dan kejujuran dalam bekerja,” ujarnya.
Upaya Mencegah Korupsi
Terkait dengan aksi pencegahan korupsi di instansi pemerintah, MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian PANRB juga melakukan berbagai upaya melalui kebijakan terkait penyederhanaan birokrasi, efisiensi anggaran melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), serta penguatan pengawasan melalui pembangunan Zona Integritas. Pembangunan Zona Integritas ditandai dengan membangun unit kerja pelayanan percontohan dalam hal pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public, yakni unit kerja dengan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK), unit kerja dengan predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), hingga kawasan WBK/WBBM.
“Kami berharap dengan semakin banyaknya unit kerja pelayanan WBK/WBBM akan mampu menumbuh kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan yang melayani masyarakat secara baik,” kata Tjahjo Kumolo.
Dikatakan, berbagai langkah pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian PANRB tersebut sejalan dengan salah satu arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu ‘Jangan korupsi. Dalam upaya pemberantasan korupsi, pemerintah juga secara konsisten melakukan langkah-langkah perbaikan regulasi dan tata kelola kelembagaan. Seperti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang harus diperkuat mulai dari pemetaan area rawan korupsi, survei indeks integritas, revitalisasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan pelayanan publik.
“Kebijakan ini tentunya harus diimbangi dengan pengawasan yang efektif, baik internal maupun eksternal, yang melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi,” tandasnya. (AC)














