Jakarta, ItWorks – Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pada Rabu, 27 Januari 2021. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelantikan para anggota Dewan Pengawas LPI tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2021. Adapun Susunan Dewan Pengawas LPI terdiri dari :
- Menteri Keuangan, sebagai ketua merangkap anggota;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara, sebagai anggota;
- Haryanto Sahari, sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2024;
- Yosua Makes, sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2025;
- Darwin Cyril Noerhadi, sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2026.
Lembaga Pengelola Investasi merupakan lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri yang dibentuk oleh Undang-Undang untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan lembaga tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
“Tadi baru saja kita melantik Dewan Pengawas LPI (Lembaga Pengelola Investasi) yang kita namakan Indonesia Investment Authority (INA). Ini adalah lembaga yang kita harapkan menjadi sebuah alternatif pembiayaan bagi pembangunan negara kita,” ujar Presiden Joko Widodo selepas acara pelantikan tersebut yang dirilis Humas Kemensetneg.
Beberapa pertimbangan dipilihnya ketiga anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional tersebut adalah selain memiliki keahlian dan pengalaman di bidang investasi, pasar modal, hukum dan tata kelola, ketiganya juga dipandang memiliki perspektif global dan berpengalaman dalam menangani transaksi internasional. Kompetensi yang dimiliki ini diharapkan dapat mendukung fungsi pengawasan LPI sebagaimana diatur dalam UU 11/2020 sehingga mampu mewujudkan LPI yang solid, kredibel, dan efektif.
Setelah dilantik , Dewan Pengawas LPI akan memilih dewan direksi yang berjumlah lima orang. Direksi LPI tersebut nantinya juga akan diisi oleh kalangan profesional. Presiden Joko Widodo meminta agar proses tersebut dapat segera dilakukan.
Dewan Pengawas juga akan menyusun pengaturan dasar-dasar pengelolaan LPI sebagai landasan bagi kegiatan operasional LPI. Proses pemilihan Dewan Direktur akan segera dilaksanakan dan diharapkan pada awal Februari 2021 Dewan Direktur sudah terpilih.
Selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi, Dewan Pengawas akan bertugas untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan LPI yang diselenggarakan oleh Dewan Direktur terpilih. (AC)














