Anung Herlianto, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK mengatakan peraturan terkait bank digital di Tanah Air sedang digarap Otoritas Jasa Keuangan.
“Peraturan OJK terkait bank digital ini diharapkan sudah bisa dirilis sebelum pertengahan tahun ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengaturan pendirian bank digital di Indonesia akan terdiri dari dua jenis.
Pertama, pendirian bank baru yang akan mengusung layanan digital secara penuh. Aturan terkait pendirian bank baru yang fully digital ini akan dibuat khusus
Kedua, konversi dari bank eksisting menjadi bank digital. Dimana pengaturan bank konversi akan dilakukan secara prinsipal dan tidak ada aturan detail sepanjang bank memenuhi aspek manajemen risiko.
Baca: Indra Utoyo Berambisi Jadikan BRI Bank Digital dengan Aset Triliunan
Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK menjelaskan dalam draf Undang-undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang kini tengah digarap, akan ada aturan terkait ekosistem digital banking.
Dalam draf aturan pendirian bank baru disyaratkan memiliki modal minimum Rp 10 triliun.
“Namun, ini masih draf yang bisa saja berubah. Ini prosesnya masih panjang karena harus meminta pendapat dari industri, asosiasi, dan perlu pembahasan di internal OJK,” terang Heru saat konferensi pers virtual peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025, 18/02/201
Syarat berikutnya, seluruh layanan bank digital baru harus dilakukan secara digital sehingga kapasitas teknologinya harus kuat. Kemudian, wajib memiliki satu kantor pusat di Indonesia.
Sedangkan syarat modal untuk bank konversi, akan dibagi dua. Minimal Rp 3 triliun untuk bank yang berdiri sendiri dan minimal Rp 1 triliun untuk bank yang merupakan bagian dari satu grup perbankan.














