Sebelum masa berlaku paspor kita habis, sebaiknya kita segera melakukan perpanjangan paspor. Disarankan, proses perpanjangan ini dilakukan enam bulan sebelum masa berlaku habis. Sebab beberapa negara mengajukan syarat paspor pendatang harus memiliki masa berlaku setidaknya tersisa enam bulan.
Untuk mengajukan perpanjangan paspor, kita bisa melakukannya secara online. Namun, untuk wawancara dan pengambilan foto, kita tetap harus datang ke kantor imigrasi yang sudah kita pilih di formulir daring.
Begini urutan cara perpanjang paspor secara online sebagaimana dikutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI:
Unduh aplikasi paspor online
Untuk bisa memperpanjang paspor secara online, pertama, kita harus mengunduh aplikasinya di Playstore atau Appstore. Ingat, aplikasi yang diunduh harus aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Buat akun
Setelah aplikasi terpasang di gawai kita, selanjutnya registrasi akun. Jangan ketinggalan, siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, paspor lama, Kartu Keluarga, akta lahir atau ijazah.
Setelah memiliki akun, segera isi data diri. Pastikan nama, alamat dan nomor identitas sesuai dengan yang ada di dokumen asli. Jika pengisian salah, maka harus mengulang dari awal.
Pilih kantor imigrasi
Setelah semua data terisi dengan benar, segera pilih kantor imigrasi yang kita inginkan. Untuk memudahkan proses perpanjangan, sebaiknya pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat bekerja kita.
Baca: Kini Urus Paspor Lebih Mudah Lewat WhatsApp
Pilih waktu kedatangan
Kita juga harus mengisi jumlah pemohon perpanjangan paspor. Apakah hanya Anda sendiri, atau ada anggota keluarga lain yang ikut mengurus.
Setelahnya, isi waktu kedatangan yang diinginkan. Sesuaikan hari dengan waktu luang kita. Karena lama pengurusan paspor tak bisa ditentukan waktunya. Sebaiknya, kita menyediakan waktu semaksimal mungkin. Setelah pilih hari, pilih juga jam kedatangan. Setelah itu klik “Lanjut”.
Simpan bukti pendaftaran
Setelah memastikan tanggal dan jam, kita akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR. Simpan untuk ditunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi yang sudah kita pilih.
Datang ke kantor imigrasi dan tunjukkan bukti QR
Di hari yang sudah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen awal tadi, yaitu KTP, paspor lama, KK, akta atau ijazah. Tunjukkan pula kode QR ke petugas imigrasi.
Sebagai catatan, jangan mengenakan atasan putih untuk sesi foto paspor. Gunakan atasan rapi dengan nuansa warna lain.
Pemeriksaan berkas
Anda akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan. Berkas yang Anda bawa juga akan diperiksa oleh petugas. Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.
Baca: Smartfren dan Kantor Imigrasi Gelar Layanan Paspor Keliling
Sesi foto, wawancara dan pengambilan sidik jari
Jika nama Anda sudah dipanggil sesuai nomor urut, maka Anda akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari. Persis sama dengan pengurusan paspor baru.
Pembayaran
Setelah semua sesi terlewati dengan baik, Anda tinggal melakukan pelunasan. Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja selepas pembayaran dilakukan.
Biaya perpanjangan paspor biasa adalah Rp 355.000 dan paspor elektronik Rp 655.000.
Mudah bukan? Selamat mencoba dan tetap patuhi protokol kesehatan.
Baca: Aplikasi e-Arrival Card Dipakai Imigrasi Bogor untuk Awasi WNA














