ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Heboh PM Kominfo 5/2020, Ditjen Aptika: “Kominfo Terapkan Tiga Kebijakan Lindungi Warga di Ruang Digital”

Teguh Imam Suyudi
25 May 2021 | 08:00
rubrik: Digital, E-Gov
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan (Dokumentasi: Kemkominfo)

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan (Dokumentasi: Kemkominfo)

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi mengenai substansi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).  

Menurut Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, PM Kominfo 5/2020 memiliki tiga fokus, pertama kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat); kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik; dan ketiga pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana. 

“Sesuai Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. PM Kominfo 5/2020 disusun “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”dari berbagai ancaman di ruang digital. Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pelindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital,” jelasnya dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berterima kasih atas perhatian dan partisipasi publik dalam membahas PM Kominfo 5/2020 yang menunjukkan kehidupan iklim demokrasi yang sehat,” tambahnya. 

Baca:  Ini Respons Kominfo Terkait Isu Pendaftaran Aplikasi Obrolan Audio

Tenggat Pendaftaran PSE

Mengenai kewajiban pendaftaran PSE bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, Dirjen Semuel menyatakan hal itu telah diatur pada PM Kominfo 5/2020. Menurutnya pelaksanaan pendaftaran sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

“Pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.

BACA JUGA:  Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, Kementerian Kominfo Masuk Zona Hijau

Ia juga menerangkankan Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021. “Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA.”

Menurut Dirjen Semuel, ketentuan perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. “PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” tegasnya. 

Baca: Asyik, Clubhouse untuk Android Dispekulasi Rilis pada Mei 2021

Libatkan Publik

Penyusunan PM Kominfo 5/2020 menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo telah melalui proses konsultasi publik dan proses pembahasan selama lebih dari delapan (8) bulan sejak bulan Februari sampai November 2020.

“Dalam periode penyusunan yang ada, Kementerian Kominfo telah menerima 27 masukan perusahaan dalam dan luar negeri; lembaga di dalam negeri dan lembaga tingkat global; Asosiasi perusahaan, perdagangan, dan industri dalam serta luar negeri; dan masukan dari negara sahabat,” jelasnya. 

Oleh karena itu, menurut Dirjen Semuel, pelaksanaan PM Kominfo 5/2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.

“Menteri Kominfo telah beberapa kali menyampaikan agar setiap PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan pelindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE. PSE juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola,” jelasnya. 

BACA JUGA:  Kebangkitan Talenta Digital di Era Transformasi Digital

Imbau Tak Sebar Disinformasi

Dalam acara ini, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga menegaskan bahwa PP 71/2019 mengamanatkan agar hilirisasi kegiatan ekonomi digital dapat terus ditingkatkan. “Penyusunan PM Kominfo 5/2020 merupakan salah satu bentuk dukungan serta kehadiran pemerintah untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan meningkatnya pemanfaatan data dalam ekonomi digital. Keseluruhannya merupakan upaya Pemerintah untuk memajukan, menjaga, dan melindungi negara serta masyarakat Indonesia.”

Oleh karena itu, Dirjen Semuel mengimbau agar tidak menyebarluaskan informasi atau analisa sepihak mengenai PM Kominfo 5/2020. “Kami mengimbau agar semua pihak untuk menahan diri dari upaya penyebaran informasi tidak tepat khususnya analisis terkait ketentuan PM Kominfo 5/2020 yang disusun secara sepihak, tanpa terlebih dahulu meneliti dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta tidak mengedepankan asas kehati-hatian,” pintanya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menilai penyebaran informasi tersebut dapat menyebabkan kekacauan informasi (information disorder) dalam bentuk disinformasi dan misinformasi. 

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati mencerna informasi yang beredar dan jangan sampai terjebak dalam jeratan misinformasi dan disinformasi yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang seolah-olah mengatasnamakan masyarakat,” tutup Semuel.

Baca: Bentuk NEC, Menkominfo Ingin Jadikan Ruang Digital Lebih Sehat

Tags: Kemkominfo
Previous Post

Vivo Wireless Sport Lite Resmi Dirilis, Harga Rp399.000

Next Post

Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat Aplikasi MySAPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

TOP Digital Awards 2026: Angkasa Pura Dorong Penerapan AI Efektif & Efisien Selaras Prinsip GCG

TOP Digital Awards 2026: Angkasa Pura Dorong Penerapan AI Efektif & Efisien Selaras Prinsip GCG

Fauzi
17 September 2026 | 23:06

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Pengadilan Agama Soreang, Permudah Akses Layanan bagi Pencari Keadilan

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Pengadilan Agama Soreang, Permudah Akses Layanan bagi Pencari Keadilan

Fauzi
11 September 2026 | 22:31

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Mitra Tours Dorong Efisiensi dan Pertumbuhan Bisnis

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Mitra Tours Dorong Efisiensi dan Pertumbuhan Bisnis

Ahmad Churi
11 September 2026 | 22:27

MSI Group Kembali Gelar Ajang Corporate Rating TOP Digital Awards 2026

MSI Group Kembali Gelar Ajang Corporate Rating TOP Digital Awards 2026

Fauzi
10 September 2026 | 13:18

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan SCALE, Telkom Integrasikan AI-Cloud-Keamanan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lazada 9.9 Sale Dongkrak Penjualan Hingga 6 Kali Lipat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8.000 Pelari Ramaikan Garmin Run Indonesia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MSI Group Kembali Gelar Ajang Corporate Rating TOP Digital Awards 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

BSSN Dorong Penguatan Sandiman Tanggulangi Rantai Kejahatan Siber

BSSN Dorong Penguatan Sandiman Tanggulangi Rantai Kejahatan Siber

Ahmad Churi
2 September 2026 | 10:17

ItWorks.id- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong penguatan peran fungsional sandiman dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan...

Kemandirian Teknologi Bertumpu pada Fondasi Open Source

Kemandirian Teknologi Bertumpu pada Fondasi Open Source

Fauzi
31 July 2026 | 16:00

Oleh: Sergio Gago, Chief Technology Officer (CTO), Cloudera Di tengah lanskap teknologi yang semakin terkonsolidasi saat ini, segelintir penyedia teknologi...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto