Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng penyelenggara operator layanan telekomunikasi seluler untuk menjaga kualitas layanan telekomunikasi berjalan baik. Hal itu ditujukan agar dapat mendukung aktivitas masyarakat yang menggunakan layanan telekomunikasi dan layanan telemedicine yang kerap digunakan selama pandemi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli menyatakan pihaknya menurunkan tim untuk memantau kualitas layanan selama kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
“Dalam keadaan darurat seperti saat ini, kami tetap menurunkan tim. Karena tim ini masuk ke dalam sektor esensial untuk mengukur quality of service di lapangan,” ujarnya dalam Webinar di Jakarta, 08/07/2021.
Menurut Dirjen Ramli, penggunaan smartphone saat sudah menjadi alat yang multifungsi. “Tidak hanya menjadi alat komunikasi, dia sudah menjadi alat komunikasi dengan rumah sakit secara digital, sudah menjadi alat kehidupan sosial, ekonomi, berbelanja, melakukan transaksi perbankan dan lain-lain. Jadi inilah sebetulnya esensi dari perkembangan-perkembangan yang kita lakukan terus,” tandasnya.
Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyontohkan upaya dari Kementerian Kesehatan yang melakukan kerja sama dengan platform telemedicine seperti Halodoc, agar masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dan memilih isolasi mandiri di rumah tetap dalam pantauan dokter.
Menurut Dirjen PPI Kominfo, melalui aplikasi telemedicine, pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah kapan saja bisa berkonsultasi dengan dokter, baik konsultasi untuk resep obat hingga membeli obat di Apotek dengan menggunakan platform digital seperi Go-Jek untuk kemudian diantarkan ke rumah.
Baca: Gojek- Halodoc Berkolaborasi Dengan Kemenkes Luncurkan Telemedicine
Penuhi Kebutuhan
Menurut Dirjen Ramli, saat ini pengguna internet tidak bisa lagi dilihat dari rata-rata usia di atas 12-15 tahun. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta kepada penyedia jasa internet atau ISP untuk mengukur jumlah pengguna.
Mengutip data dari berbagai sumber, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan jumlah pengguna internet di Indonesia sekitar 202,6 juta atau 73,7% dari total populasi. Hal itu sesuai dengan proporsi penduduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Data 30 Desember 2020), yakni sebanyak 271.349.889 jiwa.
Dirjen Ramli menjelaskan, dari jumlah pengguna internet tersebut, selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan yang sangat signifikan. “Kenapa? karena bayangkan kalau internet users kita misalnya berada hanya berada di bawah 25% atau di bawah 50%, maka kontak fisik itu otomatis akan terjadi sangat Intens. Tapi dengan internet user kita 73,7%, maka belajar daring, kemudian layanan kesehatan daring bisa berlangsung demikian baik. Oleh karena itu, angka 73,7% pengguna internet nasional ini atau 202,6 juta itu pada saat ini justru sangat menolong ketika kita memasuki masa pandemi ini,” paparnya.
Dari 202,6 juta pengguna internet, 195,3 juta di antaranya menggunakan internet melalui smartphone. Sedangkan sisanya rata-rata mengakses melalui Wi-Fi. Oleh karena itu, Dirjen PPI Kementerian Kominfo menilai Kartu SIM menjadi tumpuan masyarakat untuk melakukan telekomunikasi.
“Oleh karena itu, saya berharap penggunaan Kartu SIM terus ditingkatkan baik untuk sekolah, telemedicine, untuk hubungan sosial, ekonomi digital, dan seterusnya dengan memanfaatkan penggunaan internet ini yang banyak sekali dilakukan lewat smartphone,” jelasnya.
Baca: Kemenkes Beri Layanan Telemedicine untuk Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri














