Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan tiga tahapan dan jadwal penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Setelah melakukan penyesuaian jadwal tahapan, Kementerian Kominfo tetap memenuhi target pelaksanaan ASO paling lambat 2 November 2022.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru tentunya dilakukan dengan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.
“Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir,” jelasnya di Jakarta, 17/08/2021.
Menurutnya, Kementerian Kominfo telah merancang tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
“Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai, sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022,” tuturnya.
Adapun jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai berikut:
| Tahap dan tanggal | Jumlah wilayah siaran | Jumlah Kabupaten/Kota |
| 30 April 2022 | 56 Wilayah | 166 Kabupaten/Kota |
| 25 Agustus 2022 | 31 Wilayah | 110 Kabupaten/Kota |
| 2 November 2022 | 25 Wilayah | 63 Kabupaten/Kota |
Informasi lengkap mengenai daerah-daerah yang akan mengalami ASO menurut tahapannya dapat dilihat di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo mengharapkan penyesuaian jadwal ASO dapat menjadi rujukan bagi semua pihak. “Mohon agar tanggal dan tahapan yang telah ditetapkan menjadi rujukan bagi kita semua untuk mempersiapakan peralihan ke siaran digital dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2021 Kementerian Kominfo mengumumkan penyesuaian jadwal penghentian siaran televisi analog (ASO) tahap pertama yang semula direncanakan berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2021 di enam wilayah siaran.
Baca: Ada Perubahan, Siaran TV Digital akan Dimulai 31 April 2022














