DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ‘Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC)’ menjadi undang-undang. tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (07/09/2021).
Banyak kalangan menyambut gembira hadirnya UU AAEC tersebut. Bagi yang ingin tahu, apa sih itu AAEC, mengutip keterangan dari berbagai sumber, berikut penjelasan singkatnya.
AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara-negara di Asia Tenggara. Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017, kemudian ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam.
Persetujuan AAEC terdiri atas 19 pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja sama di sejumlah sektor utama.
Tujuannya untuk mempersempit kesenjangan pembangunan niaga elektronik di antara negara-negara ASEAN. Sektor utama tersebut di antaranya adalah infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, hak atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber.
Saat ini tercatat kontribusi PMSE mencapai tujuh persen dari total produk domestik bruto di ASEAN. Pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN diperkirakan tumbuh menjadi sebesar USD 200 miliar pada 2025. Selama periode 2015–2019, niaga elektronik di ASEAN telah tumbuh hingga tujuh kali lipat dari USD 5,5 miliar pada 2015 menjadi USD 38 miliar pada 2019.
Sementara itu, nilai transaksi niaga elektronik Indonesia pada 2021 diperkirakan akan mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat sebesar 33,11 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun. Dari sisi volume transaksi juga terdapat peningkatan signifikan yaitu tumbuh 68,34 persen per tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar 925 juta transaksi.
Baca: Pemerintah-DPR RI Sahkan UU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik














