Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) terus mendorong peningkatan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) guna memetakan kondisi ketenagakerjaan.
Ditjen Binwasnaker dan K3 pun telah mengembangkan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Sepanjang tahun 2021, lebih dari 87.000 perusahaan yang melapor melalui sistem WLKP Online.
Capaian ini berkat upaya Ditjen Binwasnaker & K3 yang secara masif melaksanakan sosialisasi dan asistensi melalui program Help Desk WLKP Online. Juga penyebaran informasi secara luas melalui media cetak dan online serta dukungan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi di seluruh Indonesia turut membantu peningkatan kepatuhan pelaku usaha terkait WLKP.
WLKP Online merupakan satu bagian dari ekosistem digitalisasi layanan yang tergabung di dalam portal www.kemnaker.go.id Sistim Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER), ini juga sejalan dengan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik yang bertransformasi dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Pelaporan secara online ini juga merupakan bagian dari semangat Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
Baca: BP2MI Jalin Dunia Pendidikan Tingkatkan Keterampilan Pekerja Migran
Dalam keterangan resminya, 29/12/2021, Haiyani Rumondang Dirjen Binwasnaker dan K3 mengatakan, “Selain telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi pada saat penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB), WLKP Online juga diterapkan di beberapa proses penerbitan NIB yang memiliki persyaratan perizinan berbasis resiko dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu sesuai dengan Permenaker Nomor 06 Tahun 2021.”
“Untuk mempermudah pelaksanaan tersebut dilakukan pula pengintegrasian antar sistem sehingga mempercepat proses penerbitan NIB. Salah satu contoh penerbitan izin terintegrasi dengan OSS yaitu pengajuan perizinan PJK3 di aplikasi Sistem Pelayanan Keselamatan & Kesehatan Kerja atau TEMAN K3,” tambahnya.
Pemanfaatan data WLKP ini membantu para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan di bidang ketenagakerjaan sesuai kriteria dan kondisi di masing-masing daerah/wilayah. Data WLKP juga digunakan sebagai analisa potensi kebutuhan kesempatan kerja serta peluang usaha berdasarkan jenis usia dan pendidikan. Manfaat sistem WLKP Online juga dirasakan oleh para pekerja yang tercatat dalam sistem.
“Dengan pelaporan WLKP secara teratur bisa mengetahui apakah pekerja sudah atau belum dilindungi dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Program Jaminan Kesehatannya,” ujar Haiyani.
Ia juga mengajak kepada para Pengawas Ketenagakerjaan baik yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan, maupun di seluruh wilayah Indonesia serta para stakeholder untuk tetap konsisten dalam menerapkan K3 dan bersinergi serta kolaborasi dalam penciptaan budaya K3 dan Pengawasan yang responsif-berkeadilan.
Pelaporan WLKP Online diatur melalui peraturan turunan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dan diturunkan dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan.
Baca: Pusat Pasar Kerja Diharapkan Jadi Solusi Masalah Ketenagakerjaan di Tanah Air














