Pengukuran Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Tahun 2021 merupakan upaya yang kedua kalinya dilaksanakan sebagai kelanjutan pengukuran tahun 2019.
Melalui pengukuran itu diharapkan secara obyektif mampu menunjukkan dan menggambarkan capaian kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilaksanakan masing-masing instansi baik dari aspek input, proses, output, dan outcome.
“Hasil pengukuran Indeks dapat membantu menunjukkan perkembangan serta kondisi yang memerlukan upaya-upaya perbaikan, sehingga aktivitas komunikasi publik dapat menjadi lebih efektif dan efisien di masa mendatang,” jelas Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, dalam Seminar Indeks Pengelolaan dan Komunikasi Publik 2021 di Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Senin (31/01/2022).
Kementerian Kominfo berharap agar Indeks P-IKP dapat memberikan manfaat bagi implementasi kebijakan komunikasi publik nasional.
“Kemanfaatan utamanya adalah membantu upaya peningkatan pelayanan publik dalam bidang informasi dan komunikasi, dan membangu upaya peningkatan pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi,” jelas Hasyim Gautama.
Keberadaan alat ukur obyektif seperti Indeks P-IKP ini, lanjutnya, juga dapat membantu mengevaluasi pelaksanaan kebijakan komunikasi nasional yang dilaksanakan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Baca: Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Lembaga Pemerintah akan Diukur














